Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan surat edaran (SE) waspada kejadian luar biasa pada penyakit Leptospirosis.
Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Trisnawarman menjelaskan penerbitan SE tersebut untuk menginstruksikan secara langsung pada kabupaten kota agar melakukan pencegahan karena penularan penyakit itu telah mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
“Dari laporan rekam medis di RSUP Dr Mohammad Hoesin Palembang bulan Mei 2024 sudah ada dua kasus Leptospirosis dengan satu diantaranya mengalami kematian,” ujarnya, Senin (14/10/2024).
Diketahui, Leptospirosis adalah penyakit zoonosis akut yang disebabkan oleh bakteri Genus Leptospira dengan spektrum penyakit yang luas dan dapat menyebabkan kematian dengan faktor penular utama yaitu Rodentia (tikus).
Adapun cara penularan penyakit tersebut melalui kontak langsung maupun tidak langsung dengan urine hewan yang terinfeksi bakteri Leptospira.
“Untuk itu kami minta Dinas Kesehatan kabupaten kota meningkatkan kewaspadaan KLB dengan melakukan pencegahan,” imbuhnya.
Baca Juga
Trisnawarman menjelaskan, satu orang meninggal akibat penyakit itu terjadi pada bulan Januari. Sedangkan satu kasus selanjutnya ditemukan pada bulan April.
“Untuk saat ini kita belum menerima informasi kasus baru. Terakhir ada temuan kasus April, tapi tak menyebabkan kematian," jelasnya.
Selanjutnya, dia menerangkan potensi penularan Leptospirosis berada di beberapa wilayah diantaranya wilayah yang kerap banjir, permukiman kumuh, persawahan, serta daerah yang memiliki risiko kepadatan tikus.
Selain itu, masyarakat juga diimbau agar dapat membersihkan lingkungan sekitar dan memberantas tikus-tikus yang berada di sekitar rumah dan tempat umum seperti terminal, tempat rekreasi, dan pasar.
“Masyarakat juga bisa menggunakan alas kaki atau sepatu boots saat berkegiatan di tempat yang berair, lumpur atau yang kemungkinan tercemar oleh kencing tikus,” pungkasnya.