Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Andritz Supplier Mesin OKI Pulp & Paper Digugat Eks Karyawan Rp9,5 Miliar

Gugatan perselisihan PHK itu telah dikirimkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang tertanggal 12 Agustus 2024.
Eks Senior Project Coordinator PT Andritz Devi Noviyanti (tengah) bersama tim kuasa hukumnya menunjukkan surat gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang telah dikirimkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang./Bisnis-Herdiyan
Eks Senior Project Coordinator PT Andritz Devi Noviyanti (tengah) bersama tim kuasa hukumnya menunjukkan surat gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang telah dikirimkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang./Bisnis-Herdiyan

Bisnis.com, PALEMBANG – Seorang mantan karyawan PT Andritz bernama Devi Noviyanti mengajukan gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap eks perusahaan tempatnya bekerja itu.

Gugatan perselisihan PHK itu telah dikirimkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang tertanggal 12 Agustus 2024. Adapun sidang perdana akan digelar pada 9 September mendatang.

Devi menggugat PT Andritz sebesar Rp9,5 miliar pada gugatan tersebut, dengan rincian Rp239,6 juta yang merupakan pesangon dan hak lainnya serta Rp9,3 miliar yang merupakan hak-hak penggugat berupa upah, bonur tahunan, klaim berobat, dan tunjangan hari raya (THR) sejak PHK hingga pensiun.

Hal itu bermula dari tindakan PT Andritz sebagai tergugat yang memberikan surat pembebasan tugas atau skorsing kepada Devi sebagai penggugat, pada 21 Desember 2023.

“Alasannya, saya dinilai telah melakukan tindakan mengintimidasi kepada banyak rekan, baik karyawan lokal dan juga tenaga kerja asing yang terlibat proyek PT OKI Pulp and Paper,” ujarnya, Jumat (16/8/2024).

Sebagai informasi, Andritz merupakan pemasok (supplier) untuk mesin pembuatan pulp dan kertas. Devi telah bekerja sejak Agustus 2015 dengan jabatan Senior Project Coordinator untuk proyek Andritz dengan PT OKI Pulp and Paper di Sungai Baung, Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan.

Saat itu, Devi mempertanyakan bukti atas tuduhan tersebut, namun tergugat tidak dapat memberikan bukti apapun. Kemudian, tergugat mendesak penggugat untuk menandatangani surat  pengunduran diri dengan iming-iming akan diberi uang pesangon berkali-lipat. Namun, Devi sebagai penggugat menolak menandatangani surat pengunduran diri tersebut.

“Bahwa skorsing yang tidak didahului dengan adanya peringatan 1 sampai 3 adalah pelanggaran hukum,” ujar kuasa hukum penggugat, Rosalina.

Bahkan, penggugat melakukan konfirmasi tentang skorsing (PHK) yang dilakukan tergugat terhadap penggugat melalui WhatsApp (WA) kepada Harri Grun yang bertindak sebagai manager penggugat di Andritz Finlandia.

“Beliau menyatakan tidak ada pembicaraan mengenai skorsing (PHK). Yang ada, pembicaraan terakhir dengan tergugat adalah akan mempromosikan pengguat menjadi manager proyek untuk proyek OKI dan tinggal menunggu konfirmasi dari penggugat bersedia atau tidak,” ungkapnya.

Devi sempat membuat laporan polisi pada 30 Januari 2024 karena merasa tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan tergugat sehingga penggugat merasa difitnah.

Oleh karena Devi merasa tidak melakukan kesalahan/pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan dalam alasan skorsing maupun alasan yang dimaksud dalam Surat Pengakhiran Perjanjian Kerja (poin 9) terhadapnya, maka Devi mengajukan permohoan mediasi kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang, sebagaimana surat tertanggal 7 Mei 2024.

Akhirnya, mediasi telah dilakukan sebanyak tiga kali, yakni mediasi ke-1 pada 22 Mei 2024, mediasi ke-2 pada 3 Juni 2024, dan mediasi ke-3 pada 11 Juni 2024. Dalam proses mediasi tersebut telah terbukti Devi tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan Pasal 52 huruf s maupun pasal-pasal lainnya.

“Setelah dilakukan mediasi dengan surat tertanggal 27 Juni 2024, Nomor.567/942/Disnaker/2024, perihal anjuran, maka mediator hubungan industrial menganjurkan agar kepada pihak PT Andritz untuk mempekerjakan kembali pekerja sdr. Devi Noviyanti pada posisi semula,” tutur Rosalina.

Karena PT Andritz telah mengabaikan keputusan Disnaker, maka Devi dan tim kuasa hukumnya menggugat PT Andritz ke Pengadilan Hukum Industrial untuk meminta hak-haknya dibayarkan hingga usia pensiun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper