Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sita Serentak Kanwil DJP Riau Amankan Aset Senilai Rp2,9 Miliar

Penyitaan ini merupakan langkah Juru Sita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak dan dijadikan jaminan pelunasan utang pajak.
Kanwil DJP Riau melakukan tindakan penyitaan aset Penanggung Pajak melalui kegiatan Sita Serentak ketiga di 2024.
Kanwil DJP Riau melakukan tindakan penyitaan aset Penanggung Pajak melalui kegiatan Sita Serentak ketiga di 2024.

Bisnis.com, PEKANBARU -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau melakukan tindakan penyitaan aset Penanggung Pajak melalui kegiatan Sita Serentak ketiga di 2024. 

Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Riau terlibat dalam aksi ini, yang berhasil mengamankan total 16 aset dengan nilai mencapai Rp2,9 miliar.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan menjelaskan bahwa aset yang disita terdiri dari delapan unit kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda dua, empat rekening bank, satu bidang kebun sawit, satu unit tanah dan bangunan, serta satu unit peralatan medis.

"Penyitaan ini merupakan langkah Juru Sita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak dan dijadikan jaminan pelunasan utang pajak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya, Selasa (13/8/2024).

Dia menyebutkan proses penyitaan dilakukan dengan disaksikan oleh setidaknya dua orang saksi, sesuai dengan Pasal 12 UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Penyitaan berlangsung di berbagai lokasi di Provinsi Riau, antara lain di Kota Pekanbaru, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Selat Panjang, XIII Koto Kampar, dan Siak, melibatkan KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Rengat, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci.

Sejak awal 2024, Kanwil DJP Riau telah menyita aset senilai Rp14,1 miliar dari 50 Penanggung Pajak. Semua aset tersebut tetap berstatus barang sitaan hingga utang pajak yang menjadi dasar penyitaan dilunasi. Selama periode ini, Penanggung Pajak dilarang memindahtangankan, merusak, atau menggelapkan aset sitaan, sesuai dengan Pasal 23 UU PPSP.

"Melalui kegiatan Sita Serentak ini, kami berharap dapat memberikan efek jera dan mendorong wajib pajak di Provinsi Riau untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, demi mendukung kemakmuran seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper