Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Terakhir Konsesi Pelabuhan Ferry Batam Center, Peralihan Berjalan Tidak Mulus

BP Batam sebagai pemilik pelabuhan menegaskan bahwa proses transisi ke pengelola baru, PT Metro Nusantara Bahari tidak akan mengganggu operasional pelabuhan.
Ruangan ticketing Pelabuhan Feri Internasional Batam Center. /Bisnis-Rifki
Ruangan ticketing Pelabuhan Feri Internasional Batam Center. /Bisnis-Rifki

Bisnis.com, BATAM - Menjelang berakhirnya masa pengelolaan Pelabuhan Ferrry Internasional Batam Centre pada 1 Agustus 2024, bola panas kembali bergulir antara pengelola sebelumnya, PT Synergy Tharada dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Synergy merasa proses pengakhiran konsesi berjalan terlalu cepat, dan tanpa melibatkan pihaknya. Mereka juga telah menempuh jalur hukum, dengan melayangkan gugatan kepada BP Batam.

Sementara BP Batam sebagai pemilik pelabuhan menegaskan bahwa proses transisi ke pengelola baru, PT Metro Nusantara Bahari tidak akan mengganggu jalannya operasional pelabuhan.

"Fungsi pelabuhan tetap akan berjalan normal sebagaimana mestinya. Sedangkan konsesi lagi proses," kata Anggota Bidang Pengusahaan Badan Pengusahaan (BP) Batam Wan Darussalam di Hotel Radison Batam, Rabu (31//7/2024).

Ia menyebut BP Batam sudah membentuk tim khusus untuk mengurus proses pengakhiran konsesi dan transisi ke pengelola baru, yang memenangkan lelang pengelolaan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre beberapa waktu lalu.

"Kita punya tim dan sudah mengundang mereka (Synergy Tharada). Mengenai teknisnya, kita tengah dalam pembahasan. Pokoknya pelayanan dan fungsi kepelabuhanan tetap berjalan normal," tegasnya.

Sepertinya diberitakan sebelumnya, pengelolaan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre akan segera diambil oleh pemenang tender, PT Metro Nusantara Bahari.

Masa kontrak pengelolaan Synergy Tharada sendiri akan berakhir pada 1 Agustus 2024 mendatang. Namun hingga saat ini belum ada klarifikasi dari pemilik pelabuhan, Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait prosedur peralihan dan masa transisi dari pengelola lama ke pengelola yang baru.

Metro Nusantara Bahari sendiri ditetapkan menjadi pemenang berdasarkan pengumuman hasil pelelangan pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk pembangunan, penoperasian dan pengembangan Terminal Ferry Internasional Batam Centre nomor 22/PP.PBC/7/2024 tanggal 17 Juli 2024 kemarin.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait mengatakan Metro mendapatkan jangka waktu konsesi pengelolaan selama 25 tahun.

"Perjanjian kerja sama BP Batam dan pihak pengelola saat ini akan berakhir pada tanggal 1 Agustus 2024. Dan hari itu juga akan dilakukan serah terima aset dan pengelolaan dari Pihak pengelola saat ini ke BP Batam, dan setelah itu baru aset-aset yang diterima akan diserahkan ke pengelola baru," ungkapnya.

Nilai investasi yang akan digelontorkan Metro sebesar Rp 81,24 miliar, dengan kontribusi tetap sebesar Rp 16 miliar.

Adapun pembagian keuntungan nanti, Metro akan mendapatkan 29% dari pendapatan bruto area hijau, 29% dari pendapatan bruto pass penumpang, 29% dari pendapatan bruto parkir, dan 25% dari pendapatan bruto sewa/retail.

Ariastuty juga menjelaskan jika terkait dengan kompetensi dan masalah keselamatan,  BP Batam telah menetapkannya sebagai satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemenang lelang.

Mengenai gugatan yang dilayangkan Synergy Tharada, Ariastuty menyebut BP Batam menghormatinya. "Pihak pengelola saat ini memang telah menyampaikan secara resmi bahwa terkait hak ini sudah dibawa ke pengadilan. Jadi kita menghormati proses hukum yang berlaku.

Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam,Fesly Paranoan pernah menjelaskan pada Mei 2024 kemarin, bahwa investasi pengembangan pelabuhan utama Batam tersebut sebesar Rp3,4 miliar.

Nilai investasi triliunan itu akan meliputi pembangunan gedung baru yang kapasitasnya lebih luas, pengoperasian dan pengembangan Terminal Ferry Internasional Batam Center. Tidak hanya itu, nilai investasi itu juga akan meliputi area komersial. Dari luas 2,9 hektare saat ini, nantinya akan diperluas hingga kurang lebih 24 hektare.

Dalam area pelabuhan tersebut, juga terdapat area komersil seperti hotel hingga mal. Termasuk kegiatan reklamasi yang akan dilakukan kedepannya.

"Kalau hitungan pengembalian modal Rp500 miliar itu, jika pelabuhannya seperti yang sekarang ini. Tapi nanti kita akan membuat terminal yang baru, yang kapasitasnya lebih besar. Karena kalau sekarang sudah over kapasitas, jadi butuh bangunan yang lebih besar lagi kapasitasnya dan lebih modern," jelasnya.

Ia menambahkan, dalam kerjasama pembangunan, pengoperasian hingga pengembangan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center ini sepenuhnya juga berasal dari pemenang tender.

Salah seorang Direksi Synergy Tharada Suryo Prabowo sebenarnya berharap tidak ada polemik dalam proses pengakhiran konsesi kali ini, tapi sayang sekali pihaknya tidak dilibatkan dalam proses peralihan ke pengelola baru.

"Kami sudah mengambil jalur hukum, " ungkapnya.

Suryo mempertanyakan apakah pengelola baru sudah memiliki izin keselamatan pelabuhan untuk sandar kapal atau Internasional Maritim Organisation (IMO).

"Kalau tidak memiliki izin IMO, operasional keselamatan menjadi ilegal. Sementara itu untuk operasional keselamatan IMO, BP Batam tidak pernah berkomunikasi," katanya.

Karena hal tersebut, pihaknya memastikan bahwa Synergy Tharada akan terus memberikan layanan publik, meski masa konsesi segera berakhir dalam hitungan jam. "Karena kami yang memiliki izin IMO, bukannya BP Batam," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Synergy Tharada Desmi Harfi menjelaskan bahwa gugatan perdata sudah dilayangkan. Penyebabnya karena karena BP Batam tidak memperpanjang perjanjian konsesi Kerja Sama Operasi (KSO) Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

"Sudah terdaftar di PN Batam no perkara 287/PDTG/2024/PN Batam. Disamping gugatan perdata, kami juga mengajukan gugatan atas tindakan atau perbuatan komisen yang dilakukan oleh BP Batam karena tidak melakukan perpanjangan dan mengakhiri di pengadilan Tata Usaha Jakarta," ungkapnya.

BP Batam dinilai melawan hukum karena berdasarkan perjanjian, BP Batam seharusnya memperpanjang kontrak. Masa transisi yang disepakati adalah 22 tahun, dan saat ini Synergy Tharada baru mengelola Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center selama 19 tahun.

"Tiga tahun yang hilang terjadi karena Synergy tidak bisa melakukan kegiatan komersil selama masa pandemi Covid-19, karena menyetujui permintaan BP Batam untuk tetap beroperasi tanpa boleh melakukan kegiatan komersil," tegasnya.(K65)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper