Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprov Sumut) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 2.271 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov.
Momen tersebut sekaligus diisi dengan penandatanganan perjanjian kerja oleh para PPPK tahun 2023 ini.
Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Effendy Pohan dalam arahannya kembali mengingatkan agar para PPPK yang melakukan penandatanganan perjanjian kerja tak merespons pihak-pihak yang meminta sejumlah dana dengan mengatasnamakan Pemprov Sumut.
Effendy menegaskan, Pemprov Sumut tidak pernah mensyaratkan sejumlah uang dalam proses rekrutmen pegawainya.
"Saya tegaskan, Pemprov Sumut tidak ada terkait begitu [meminta uang sebagai syarat bekerja]. Pemprov Sumut dan instansi yang terkait dengan ini tidak ada meminta-minta soal uang," pesan Effendy di Medan, Kamis (18/7/2024).
Sementara itu, Kepala BKD Sumut Aprillia Haslantini mengatakan, pelaksanaan penerimaan PPPK dan seleksi administrasi dimulai pada 20 September sampai 11 Oktober 2023 lalu.
Baca Juga
Dia menyebut, jumlah pelamar PPPK di lingkungan Pemprov Sumut sebanyak 23.975 orang, yang terdiri dari tenaga guru 10.155 orang, tenaga kesehatan sebanyak 1.307 orang, serta tenaga teknis lainnya yang berjumlah 12.513 orang.
Hasil seleksi kemudian menyusutkan jumlah PPPK yang melamar di Lingkungan Pemprov Sumut, sehingga penerima SK pada Kamis (18/7/2024) menjadi hanya sebanyak 2.271 orang. Rinciannya, tenaga guru sebanyak 1.997 orang, tenaga kesehatan sebanyak 185 orang, dan tenaga teknis sebanyak 89 orang.
"Saya berharap kepada PPPK yang akan menerima surat keputusan dan perjanjian kerja agar benar-benar mengerahkan segenap kemampuan dalam pelaksanaan pengabdian sesuai bidang tugas yang diberikan. Tunjukkanlah integritas bahwa saudara memang layak sebagai PPPK," ujarnya. (K68)