Bisnis.com, BATAM - Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan membuka seleksi calon Kepala KPBPB Bintan Wilayah Tanjungpinang. Pendaftaran paling lambat dibuka hingga Senin (15/7/2024).
Pembukaan seleksi ini tertuang dalam pengumuman Nomor 1/PANSEL/BPTPI/VII/2024, sehubungan dengan rencana pergantian Kepala Kepala KPBPB Bintan Wilayah Tanjungpinang serta Surat Keputusan Ketua Dewan KPBPB Bintan Nomor 1/KA-DK/BTN/2024 tentang Panitia Seleksi Pemilihan Calon Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang.
Ketua Pansel Luki Zaiman Prawira menjabarkan beberapa persyaratan calon peserta yakni Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, memiliki dedikasi dan loyalitas kepada pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Lalu tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, atau tidak sedang dalam status sebagai terdakwa. Kemudian berpendidikan minimal Strata 1, serta bukan merupakan anggota partai politik," katanya di Batam, Jumat (12/7/2024).
Persyaratan lain bagi calon peserta yakni memiliki kompetensi atau kemampuan praktik bisnis berupa pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas jabatan mengelola BP Bintan Wilayah Tanjungpinang.
"Hal yang penting yakni pemahaman tentang konsep KPBPB, perdagangan ekspor dan impor, investasi dan promosi serta pengetahuan lainnya berkenaan dengan KPBPB. Kemudian diutamakan untuk yang pernah bertugas di Tanjungpinang atau Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)," katanya lagi.
Baca Juga
Mengenai tata cara pendaftaran, Luki mengatakan calon peserta wajib mengajukan permohonan secara tertulis diatas kertas bermaterai kepada pansel dan disampaikan secara langsung, tidak boleh diwakilkan.
"Penyampaian melalui Sekretariat Dewan KPBPB Bintan dan Karimun dengan alamat Jalan Ir Sutami Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang pada hari dan jam kerja, selambat-lambatnya tanggal 15 Juli 2024 pukul 16.00 WIB," ungkapnya.
Adapun lampiran yang harus dipenuhi calon peserta di antaranya Fotokopi Kartu Tanda Penduduk; Foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 eksemplar; Daftar Riwayat Hidup / Curriculum Vitae (CV); Fotokopi Ijazah Terakhir yang telah dilegalisir; Fotokopi NPWP; Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah; dan Surat pernyataan bermaterai bukan anggota partai politik.
Terakhir, Luki mengatakan peserta yang telah menyampaikan persyaratan administrasi akan mengikuti beberapa tahapan tes, meliputi seleksi administrasi, kemudian seleksi tertulis berkaitan pemahaman umum dan teknis tentang kebijakan ekonomi, KPBPB, serta strategi pembangunan di Kepri.
"Kemudian penulisan makalah dengan Tema 'Strategi Percepatan Pengembangan KPBPB Bintan Wilayah Tanjungpinang' dengan format pendahuluan, analisis kebijakan dan penutup menggunakan font 12 Times News Roman, 1,5 spasi dan minimal 3000 kata, dan terakhir wawancara tentang pendalaman seleksi ujian tertulis dan pemaparan makalah," pungkasnya. (K65)