Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Listrik Batam Naik 9,83%, Pelaku Usaha Tuntut Jangan Ada Pemadaman Lagi

Kenaikan tarif listrik PLN Batam mulai Juli sebesar 6-9,83% dinilai akan memberikan pengaruh cukup signifikan kepada dunia usaha di Batam.
Teknisi Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat mengerjakan perawatan berkala jaringan kelistrikan di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (3/6/2024)/Bisnis-Paulus Tandi Bone
Teknisi Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat mengerjakan perawatan berkala jaringan kelistrikan di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (3/6/2024)/Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, BATAM - Kenaikan tarif listrik PLN Batam mulai Juli sebesar 6-9,83% dinilai akan memberikan pengaruh cukup signifikan kepada dunia usaha di Batam.

"Kenaikan hingga 9% cukup signifikan akan memengaruhi biaya yang dikeluarkan perusahaan," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam Rafki Rasyid, Selasa (3/7/2024).

Rafki mengakui PLN Batam pernah melakukan sosialisasi dengan para pelaku usaha terkait kenaikan tarif ini.

"Waktu itu memang disampaikan kalau kenaikan tarif PLN Batam tidak akan melebihi tarif PLN Persero. Namun kenaikan ini pasti akan memberikan beban tambahan bagi para pengusaha di tengah maraknya kenaikan berbagai tarif saat ini," katanya lagi.

Rafki menegaskan dengan kenaikan ini, pelaku usaha menuntut PLN Batam meningkatkan pelayanannya, karena instansi tersebut menjanjikan tidak akan ada lagi pemadaman bergilir setelah kenaikan tarif.

"Tentu kita akan menagih janji tersebut. Dengan kenaikan tarif ini, kita selaku konsumen akan menuntut peningkatan pelayanan dari PLN Batam," jelasnya.

Ia berharap kenaikan tarif ini berkorelasi positif dengan peningkatan layanan PLN Batam. "Makanya kami berharap agar pemadaman listrik yang berdampak pada penyetopan produksi, jangan sampai terjadi lagi di Batam," tegasnya.

Terpisah, Direktur Utama PLN Batam M Irwansyah mengatakan PLN Batam hanya menjalankan kebijakan pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat yang kurang mampu.

"PLN Batam akan memastikan penyesuaian tarif listrik pada triwulan III/2024 tidak berlaku bagi pelanggan PLN Batam dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA. Adapun penyesuaian berlaku untuk 11 golongan tarif yang sejak 2017 belum pernah ada penyesuaian," ungkapnya.

Ia kemudian menjelaskan kenaikan tarif ini disebabkan pertumbuhan ekonomi Batam yang terus meningkat.

"Terhitung hingga akhir 2023 ini pertumbuhan ekonomi Kota Batam mencapai 7,04%, sehingga proyeksi peningkatan kebutuhan listrik di tahun 2024 mencapai 10-15%," ucapnya.

Ia kemudian menjelaskan bahwa ketersediaan pasokan listrik yang andal dan berkelanjutan dipengaruhi oleh beberapa variabel yang terdiri dari kurs, harga energi primer, dan inflasi. Kenaikan tarif ini dijamin akan tetap menjaga daya saing industri di Batam sehingga sebagian golongan tarif Batam masih di bawah biaya pokok penyediaan tenaga listrik.

"Pemerintah dan PLN Batam mempertimbangkan tiga variabel dalam menerapkan penyesuaian tarif, yaitu kondisi kurs, harga energi primer, dan inflasi demi tetap mampu menghadirkan listrik yang andal dan berkelanjutan bagi masyarakat Batam," terangnya.

Dari 23 golongan tarif pelanggan, terdapat 11 golongan tarif yang diberlakukan tariff adjustment.

Adapun penyesuaian tarif berlaku pada pelanggan sebagai berikut :

- Tarif Rumah Tangga (R-1/Tegangan Rendah 1.300 VA menjadi Rp1.433,71 per kWh)

- Tarif Rumah Tangga (R-1/Tegangan Rendah 2.200 VA menjadi Rp1.442,11 per kWh)

- Tarif Rumah Tangga (R-2/Tegangan Rendah di atas 2.200 sampai dengan 5.500 VA menjadi Rp1.656,97 per kWh)

- Tarif Rumah Tangga (R-3/Tegangan Rendah di atas 5.500 VA menjadi Rp1.729,81 per kWh)

- Tarif Bisnis (B-2/Tegangan Rendah di atas 2.200 VA sampai dengan 200 kVA menjadi Rp1.699,85 per kWh)

- Tarif Bisnis (B-3/Tegangan Menengah di atas 200 kVA menjadi Rp1.337,72 per kWh)

- Tarif Industri (I-2/Tegangan Rendah di atas 14 kVA sampai dengan 200 kVA menjadi Rp1.171,30 per kWh)

- Tarif Industri (I-3/Tegangan Menengah di atas 200 kVA menjadi Rp1.129,96 per kWh)

- Tarif Pemerintah (P-1/Tegangan Rendah di atas 450 VA sampai dengan 200 kVA menjadi Rp1.737,51 per kWh)

- Tarif Pemerintah (P-2/Tegangan Menengah di atas 200 kVA menjadi Rp1.817,69 per kWh)

- Tarif Pemerintah (P-3/Tegangan Rendah di atas 450 VA menjadi Rp1.950,58 per kWh) (K65).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper