Bisnis.com, JAKARTA -- Komnas HAM bakal membentuk tim investigasi untuk membuat terang kasus penganiayaan AM (13) yang diduga dilakukan oknum Polda Sumatera Barat (Sumbar) di Kuranji, Kota Padang.
Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi menyampaikan kesepakatan tersebut terjadi usai pihaknya mendatangi langsung Komnas HAM di Jakarta.
Audiensi tersebut berlangsung dengan Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Putu Elvina dan Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan.
"Ya kesepakatannya akan dibentuk tim tersebut, dan juga akan diberikan perlindungan. Tapi apakah dalam waktu dekat ini yang kita tunggu," kata Diki di Komnas HAM, Selasa (25/6/2024).
Pada intinya, LBH Padang mendesak agar Komnas HAM menerjunkan tim untuk melakukan investigasi kasus kematian AM (13). Nantinya, hasil investigasi Komnas HAM bakal digunakan untuk pembanding dengan data yang dimiliki kepolisian.
Dia menambahkan, pihaknya juga telah sepakat dengan LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap saksi serta korban. Sementara, untuk jadwal audiensi dengan Mabes Polri atau Divisi Propam Polri bakal dijadwalkan pekan depan.
Baca Juga
"Kalau divisi propam kami sebenarnya sedang menunggu pihak keluarga. Untuk melaporkan secara langsung. Paling lambat di minggu depan di hari Senin," tambahnya.
Adapun, Diki juga menuturkan bahwa pihaknya menduga ada intimidasi terhadap paman AM dan keluarga A (13) yang merupakan rekan korban. Sebab, LBH Padang merasa dibatasi untuk bertemu dengan A yang merupakan saksi.
Di samping itu, A juga disebut memberikan informasi yang berbeda terkait kematian AM soal ajakan melompat di jembatan Kuranji. Namun demikian, LBH memiliki saksi mata soal AM yang diduga dianiaya oknum Polda Sumbar.
"Karena disuruh berhadapan di depan dan AM posisi di belakang dia dan tidak boleh menghadap ke belakang, dan karena ada salah satu teriakan yang pingsan, dan lalu itu AM. W sebenarnya melihat ke belakang dan melihat AM mendapatkan penyiksaan," pungkas Diki.