Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Kepri: Dua BPR di Kepri Belum Penuhi Modal Inti Rp6 Miliar

OJK Kepulauan Riau (Kepri) akan mengawasi secara ketat sebanyak 44 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan dua BPR Syariah (BPRS).
Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya. /Bisnis-Rifki
Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya. /Bisnis-Rifki

Bisnis.com, BATAM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau (Kepri) akan mengawasi secara ketat sebanyak 44 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan dua BPR Syariah (BPRS).

Tujuannya untuk memastikan BPR memenuhi aturan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar paling lama hingga akhir tahun  2024. Untuk saat ini, hanya dua BPR yang belum memenuhi ketentuan modal inti tersebut.

Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya mengatakan sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR, maka BPR/S diminta untuk memenuhi ketentuan yang terdapat dalam peraturan tersebut.

"Baru-baru ini kami bertemu dengan seluruh BPR/S di Kepri untuk melihat kinerja mereka selama setahun terakir, dan sampaikan standar akuntasi keuangan privat. Kami minta agar perbankan penuhi modal inti paling lambat akhir tahun ini sebanyak Rp6 miliar," katanya di Batam Center, Jumat (14/6/2024).

Sinar juga menjelaskan pihaknya telah menerbitkan roadmap untuk BPR, dimana dalam roadmap tersebut, OJK berharap BPR lebih berintegritas dan memberikan kontribusi kepada UMKM. OJK juga berupaya untuk mendorong peningkatan penyaluran kredit dari BPR agar tepat sasaran.

"Di roadmap tersebut, kami dorong perbaikan manajemen risiko dan peningkatan integritas. Kalau di dunia perbankan, BPR bisa forward looking, dengan melihat sektor usaha yang yang kondusif, dengan kata lain perluasan pemberian kredit harus di sektor tersebut," ucapnya lagi.

Bentuk pengawasan yang dilakukan OJK terbagi atas pengawasan off-site dan on site. "Untuk BPR, pengawasan on-site ini langsung masuk ke lokasi atau ke debiturnya untuk memastikan penyimpanan. Kalau off-site berdasarkan laporan hard copy mengenai BPR tersebut," paparnya.

Jika tak kunjung memenuhi modal inti sebesar Rp6 miliar, maka sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR, ada sanksi yang harus diterima.

Sanksi tersebut tertuang pada Pasal 22 Ayat 1 berupa sanksi administratif, seperti penurunan tingkat kesehatan BPR, larangan membuka jaringan kantor, larangan membuka kegiatan usaha penukaran valas dan layanan perangkat perbankan elektronis, pembatasan wilayah penyaluran dana menjadi satu kabupaten yang sama dengan lokasi kantor BPR, dan pembatasan remunerasi atau bentuk lainnnya yang dipersamakan dengan itu kepada anggota Dewan Komisaris dan atau Direksi BPR atau imbalan kepada pihak terkait.

Selain itu, BPR yang tidak mampu memenuhi modal inti paling lambat 31 Desember 2024, maka akan dikenakan kewajiban untuk melakukan merger, dilebur atau diakuisisi, dan mendapatkan investor baru untuk memenuhi modal inti BPR.(K65)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper