Bisnis.com, BATAM - Kisruh penerapan kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memantik banyak kontra dari kalangan pengusaha di Batam. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam juga menolak penerapan iuran Tapera oleh pemerintah pusat.
"Apindo Batam menilai aturan Tapera terbaru dinilai semakin menambah beban baru, baik baik pemberi kerja maupun pekerja," kata Ketua Apindo Batam Rafki Rasyid, Senin (3/6/2024) di Batam.
Saat ini, beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24%- 19,74% dari penghasilan pekerja dengan rincian terdiri dari Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (berdasarkan UU No. 3/1999 ‘Jamsostek’) berupa Jaminan Hari Tua 3,7%; Jaminan Kematian 0,3%; Jaminan Kecelakaan Kerja 0,241,74%; dan Jaminan Pensiun 2%.
Selanjutnya Jaminan Sosial Kesehatan (berdasarkan UU No.40/2004 ‘SJSN’) berupa Jaminan Kesehatan 4%. Dan terakhir, Cadangan Pesangon (berdasarkan UU No. 13/2003 ‘Ketenagakerjaan’) sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 24/2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8%. Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi Rupiah dan melemahnya permintaan pasar.
Rafki menegaskan alangkah baiknya jika pemerintah lebih mampu mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan, dimana sesuai peraturan yang berlaku maksimal 30%, maka aset JHT yang terhimpun sebesar Rp460 triliun.
"Aset JHT sebesar Rp460 triliun ini dapat digunakan untuk program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja. Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya," jelasnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Rafki menyebut pihaknya menunggu arahan lebih lanjut dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo menyikapi kebijakan baru ini.