Bisnis.com, MEDAN – Wakil Ketua DPD Real Estate Indonesia Sumatra Utara (REI Sumut) Wahyudi Budiman meminta pemerintah mensosialisasi dan mensimulasikan terlebih dahulu terkait skema iuran tabungan perumahan rakyat atau Tapera yang memicu pro-kontra.
Hal itu agar masing-masing pihak yang dikenakan beban iuran lebih dapat mempertimbangkan kebijakan teranyar pemerintah ini.
"Saya kira ada baiknya hal ini disosialisasikan dan disimulasikan dengan sangat baik terlebih dahulu. Tujuannya agar masyarakat juga asosiasi seperti Real Estate Indonesia dapat meyakini hal ini [program Tapera] baik secara teori maupun pelaksanaan," kata Wahyudi, Jumat (31/5/2024).
Sebagaimana diketahui, polemik iuran Tapera terus bergulir diikuti gelombang penolakan dari berbagai kalangan, terutama pengusaha dan serikat pekerja/buruh. Pasalnya, kebijakan yang bersifat wajib bagi pekerja dan pengusaha tersebut dinilai memberatkan. Iuran wajib Tapera yang sebesar 3% dibebankan hanya kepada pekerja dan pemberi kerja, dengan besaran masing-masing 2,5% dan 0,5%.
Wahyudi menilai, program Tapera sejatinya merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap kaum pekerja, terutama dalam mempermudah rencana memiliki rumah tinggal. Keberadaan simpanan Tapera tentu diharapkan akan meningkatkan daya beli masyarakat terhadap perumahan, sehingga akan turut mendorong industri properti.
Namun, lanjutnya, kebijakan ini memunculkan sejumlah persoalan. Diantaranya berkaitan dengan upah minimum daerah yang rendah yang berpotensi membuat masyarakat melakukan penolakan.
Baca Juga
“Kemampuan membeli rumah juga berbanding lurus dengan penghasilan masyarakat. Kenaikan BI rate beberapa waktu lalu jelas membuat perbankan juga menaikkan bunga KPR. Jika Tapera diterapkan, otomatis daya beli masyarakat semakin menurun karena cicilan naik sementara penghasilan berkurang. Tentu ini akan berimbas pada perkembangan industri properti,” beber Wahyudi.
Di samping itu, soal konversi dana Tapera bagi pekerja yang tidak ingin memiliki rumah juga dipertanyakan. Belum lagi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah yang tergerus akibat kasus korupsi di tubuh lembaga pemerintah, seperti kasus Asuransi Jiwasraya dan dana pensiun Asabri.
Hal itu dinilai Wahyudi perlu diluruskan terlebih dahulu agar program ini dapat berjalan sesuai yang diharapkan dan mendorong pertumbuhan industri properti Indonesia.
“Bagi asosiasi properti, sebenarnya program ini bagus untuk mendukung masyarakat memiliki rumah. Industri properti juga akan berkembang. Namun baiknya disosialisasikan dulu skemanya dan diperjelas regulasinya agar nanti dalam pelaksanaannya berjalan lancar termasuk oleh bank penyalur FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan),” pungkasnya.
Sebagai informasi, program Tabungan Perumahan Rakyat diluncurkan pemerintah pada 20 Mei 2024 melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Beleid itu mengatur besaran potongan gaji pekerja, karyawan swasta, dan mandiri sebesar 3% per bulan untuk iuran wajib Tapera. Iuran itu dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan 2,5% oleh pekerja. Khusus pekerja mandiri, iuran dibayarkan secara mandiri.
Seluruh pekerja wajib terdaftar sebagai peserta program Tapera paling lambat tahun 2027. (K68)