Bisnis.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan sosial bagi bagi pekerja di Indonesia. Dan salah satu program yang tersedia adalah jaminan hari tua (JHT). Berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, JHT ditujukan untuk menjamin peserta agar dapat menerima manfaat berupa uang tunai ketika memasuki masa pensiun dan mengalami cacat total.
Begitu juga dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia. Saldo JHT peserta bisa diklaim dan dicairkan oleh ahli warisnya yang sah.
Muhyidin Selaku Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel menyampaikan, JHT adalah hak bagi setiap peserta yang mendaftarkan diri dalam program JHT, dan menjadi hak bagi ahli waris ketika peserta meninggal dunia.
“Jaminan Hari Tua adalah saldo dari peserta yang mendaftarkan diri dalam program JHT, ketika kondisi peserta meninggal dunia, maka saldo JHT menjadi hak bagi ahli warisnya, dan bisa dicairkan di BPJS Ketenagakerjaan” Ungkap Muhyidin
Lantas, bagaimana cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan peserta yang sudah meninggal?
Persyaratan Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mencairkan saldo, ada sejumlah dokumen pendukung yang perlu disiapkan terlebih dahulu. Yakni sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan miliki peserta
- Surat keterangan kematian atau akta kematian
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
- KTP atau paspor (untuk ahli waris WNA) atau bukti identitas lain ahli waris, penerima wasiat, atau pengampu
- Akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI)
- Surat keterangan perwalian anak dari pengadilan (khusus ahli waris adalah pengampu dan anak WNI)
- Surat wasiat (khusus jika dibayarkan ke penerima wasiat)
- Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan (khusus bila diberikan ke pengampu)
- Buku rekening tabungan atas nama ahli waris yang aktif
- NPWP bagi peserta dengan saldo JHT lebih dari 50 juta atau peserta telah mengajukan klaim sebagian.
Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Sudah Meninggal
Pengajuan pencairan saldo JHT peserta meninggal dunia hanya bisa dilakukan secara offline di kantor cabang. Dan proses klaim juga hanya dapat dijalankan oleh ahli warisnya yang sah.
Berikut cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan peserta yang sudah meninggal:
- Membawa persyaratan dokumen lengkap (asli dan fotokopinya) saat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Mengisi formulir pengajuan klaim JHT
- Mengambil nomor antrean di kantor cabang
- Sampaikan maksud kedatangan ketika antrean dipanggil
- Data yang disampaikan akan diverifikasi
Jika data sesuai dan benar, pengajuan klaim akan diproses. Selanjutnya, saldo BPJS Ketenagakerjaan akan cair dalam waktu 3-5 hari kerja setelah pengajuan permohonan klaim diterima.
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mencairkannya, saldo JHT dapat dicek terlebih dahulu dengan cara berikut:
1. Lewat Aplikasi JMO
- Buka aplikasi JMO di ponsel
- Pilih menu Jaminan Hari Tua pada halaman utama
- Klik Cek Saldo dan pilih nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) yang ingin dilihat
- Saldo JHT akan muncul beserta data yang dilaporkannya.
2. Lewat Website BPJS Ketenagakerjaan
- Buka situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Login dengan email dan kata sandi yang terdaftar
- Klik Lihat Saldo JHT pada halaman utama
- Dan saldo akan langsung ditampilkan.
Selama proses pencairan saldo JHT pula, ahli waris bisa sekaligus mengurus klaim jaminan kematian (JKM) dan jaminan pensiun (JP) apabila peserta meninggal dunia juga terdaftar di program tersebut.