Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BP Batam Naikkan Tarif Parkir Pelabuhan Punggur dan Sekupang Per 15 April 2024

Per 15 April 2024, tarif parkir pelabuhan Pelabuhan Domestik Punggur dan Sekupang, simak perinciannya
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (mengenakan safety vest oranye) didampingi Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi saat meresmikan Dermaga II Pelabuhan Telaga Punggur di Batam, Kamis (25/2/2021)./ Dok. BKIP Kemenhub
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (mengenakan safety vest oranye) didampingi Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi saat meresmikan Dermaga II Pelabuhan Telaga Punggur di Batam, Kamis (25/2/2021)./ Dok. BKIP Kemenhub

Bisnis.com, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam akan menaikkan tarif parkir di Pelabuhan Domestik Punggur dan Sekupang mulai 15 April 2024. Kenaikan tersebut juga akan didukung oleh penerapan kartu uang elektronik maupun dompet digital.

"Setelah resmi menggandeng PT Centrepark Citra Corpora dalam pengelolaan parkir di dua pelabuhan tersebut, setelah itu BP Batam akan menerapkan penyesuaian tarif parkir mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4/2023 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan," kata Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, Senin (8/4/2024) di Gedung BP Batam.

Adapun tarif parkir yang dikenakan untuk kendaraan bermotor di Pelabuhan Punggur dan Sekupang meliputi tarif pass masuk kendaraan. Sebagai gambaran, tarif parkir untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 7.000 untuk dua jam pertama, dengan rincian Rp 2.000 untuk tarif pass masuk kendaraan, dan Rp 5.000 untuk tarif parkir. Untuk jam berikutnya dikenakan tarif sebesar Rp 2.000/jam. Sementara itu, besaran tarif parkir inap kendaraan roda empat per 24 jam/kendaraan adalah Rp 62.000.

Sedangkan tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp 3.000 untuk dua jam pertama, dengan rincian Rp 1.000 untuk tarif pass masuk kendaraan dan Rp 2.000 untuk tarif parkir. Adapun untuk jam berikutnya dikenakan tarif Rp 1.000/jam. Sementara itu, besaran tarif parkir inap roda dua per 24 jam/kendaraan sebesar Rp 31.000.

Dalam penyesuaian tarif ini, juga mengacu pada Peraturan Walikota (Perwako) Batam Nomor 63/2024, pengendara kendaraan roda empat dan roda dua akan dibebaskan dari tarif parkir untuk drop off selama 15 menit pertama dan hanya dikenakan tarif pass masuk kendaraan.

"Kami berharap layanan parkir di Terminal Ferry Domestik Telaga Punggur dan Sekupang akan semakin nyaman dan cepat karena telah mengakomodir digitalisasi pembayaran seperti kartu uang elektronik maupun dompet digital. Hal ini membuktikan komitmen BP Batam untuk terus mentransformasi Pelabuhan Batam menjadi berstandar internasional," pungkasnya.(K65)

1712555151_22896e7e-2d92-4d24-bdf8-3fbac949447d.
1712555151_22896e7e-2d92-4d24-bdf8-3fbac949447d.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper