Bisnis.com, BATAM - Hingga batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 31 Maret 2024 kemarin, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepulauan Riau (Kepri) mencatat kenaikan sebesar 16,2% dibanding tahun 2023.
"SPT Tahunan yang telah disampaikan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi di Kepri sebanyak 186.679 SPT. Jumlah ini tumbuh 16,2% dari tahun 2023," kata Kepala Kanwil DJP Kepri Imanul Hakim, Selasa (2/4/2024) di Kantor DJP Kepri, Batam.
Sementara itu untuk SPT Wajib Pajak (WP) Badan juga tumbuh sebesar 4% dari tahun 2023. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah karena batas waktu pelaporannya hingga 30 April 2024 untuk WP, yang pembukuannya sama dengan tahun kalender.
"Untuk SPT WP Badan yang sudah disampaikan sebanyak 4.394 SPT, tumbuh 4% dari 2023. Batas akhir pelaporan WP Badan sampai akhir bulan ini. Sementara untuk WP Badan, yang pembukuannya tidak sama dengan tahun kalender, maka paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun buku," tuturnya.
Imanul menjelaskan bahwa SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan para wajib pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak. Selain itu, SPT Tahunan juga digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan pajak.
"Pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam APBN agar pemerintah dapat mengelola dan membangun negara. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat ke kas negara dikelola secara prudent, kredibel, dan akuntabel," pungkasnya.