Bisnis.com, JAKARTA - Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Berdasarkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, setiap peserta PMI akan mendapatkan 7 manfaat baru dan 9 peningkatan manfaat tanpa kenaikan iuran.
Program Kepesertaan PMI BPJS Ketenagakerjaan
Program kepesertaan PMI BPJS Ketenagakerjaan memberi perlindungan paripurna untuk seluruh Pekerja Migran Indonesia; baik yang belum, sudah, ataupun telah kembali dari penempatan kerja di luar negeri. Manfaat utama yang akan diterima oleh setiap peserta program ini adalah Jaminan Kecelakaan (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Manfaat Baru Program PMI BPJS Ketenagakerjaan
Sesuai dengan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, program PMI memiliki 7 manfaat baru, yaitu:
- Penggantian biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan besaran biaya yang dikeluarkan. Maksimal penggantian adalah Rp50 juta rupiah per kasus kecelakaan kerja.
- Pertanggungan biaya perawatan bagi Peserta yang tidak bisa melanjutkan pengobatan ke rumah sakit. Manfaat ini dapat diberikan kepada Peserta untuk paling lama 1 tahun sejak rekomendasi perawatan di rumah (homecare) dengan maksimal pertanggungan sebesar Rp20 juta. Jika perawatan di rumah sudah melewati 1 tahun atau limit Rp20 juta, Peserta dapat menggunakan pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan yang sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
- Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta.
- Penggantian biaya kacamata maksimal Rp1 juta.
- Bantuan berupa uang untuk PMI yang terkena PHK sepihak dan bukan karena kecelakaan kerja sebesar Rp1,5 juta per bulan. Manfaat ini diberikan sejak Peserta mulai bekerja sampai dengan 1 bulan sebelum perjanjian kerja berakhir.
- Bantuan berupa uang untuk PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja dan bukan atas kehendak dari PMI senilai Rp25 juta. Selain itu, Peserta dengan situasi ini juga akan mendapatkan penggantian biaya transportasi maksimal Rp15 juta untuk tiket pesawat udara kelas ekonomi dan/atau transportasi dari bandara/pelabuhan debarkasi sampai ke daerah asal.
- Bantuan uang untuk PMI yang terbukti mengalami pemerkosaan senilai Rp50 juta.
Peningkatan Manfaat Program PMI BPJS Ketenagakerjaan
Di luar ketujuh manfaat baru di atas, program PMI juga memberikan 9 peningkatan nilai manfaaat tanpa ada kenaikan besaran iuran bulanan. Berikut adalah kesembilan peningkatan manfaat tersebut:
- Manfaat JKM sebelum dan sesudah Rp42 juta, dengan rincian
- Santunan kematian sebesar Rp20 juta, dan
- Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar 244 x Rp500 ribu (Rp12 juta).
- Santunan berkala cacat total tetap yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta mengalami cacat total tetap akibat kececelakaan kerja. Dengan rincian 24 x Rp500 ribu, total santuannya adalah Rp12 juta. - Penggantian biaya gigi tiruan akibat kecelakaan kerja maksimal Rp5 juta.
- Penggantian biaya transportasi bagi Peserta yang mengalami kecelakaan kerja, dari lokasi kejadian ke rumah sakit dan/atau ke tempat tinggal, dengan rincian:
- Maksimal Rp5 juta rupiah untuk transportasi darat, sungai, atau danau,
- Maksimal Rp2 juta rupiah untuk transportasi laut, atau
- Maksimal Rp10 juta rupiah untuk transportasi udara. - Bantuan berupa uang untuk calon PMI yang gagal berangkat bukan karena kesalahannya sebesar Rp10 juta.
- Bantuan berupa uang dan penggantian biaya transportasi untuk pemulangan PMI yang mengalami risiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan PMI. Santunan ini bernilai Rp25 juta dan Rp15 juta untuk penggantian biaya transportasi.
- Penggantian biaya pemulangan PMI bermasalah sebesar maksimal Rp15 juta untuk tiket pesawat udara kelas ekonomi dan/atau transportasi dari bandara/pelabuhan debarkasi sampai ke daerah asal.
- Bantuan berupa uang untuk pemulangan PMI akibat kecelakaan kerja dari negara tujuan penempatan ke daerah asal sebesar maksimal Rp15 juta.
- Bantuan berupa beasiswa pendidikan atau pelatihan kepada maksimal untuk 2 orang anak PMI, dengan ketentuan:
- TK atau sederajatnya sebesar Rp1,5 juta per anak per tahun maksimal selama 2 tahun,
- SD atau sederajatnya sebesar Rp1,5 juta per anak per tahun maksimal selama 6 tahun,
- SMP atau sederajatnya sebesar Rp2 juta per anak per tahun maksimal 3 tahun,
- SMA atau sederajatnya sebesar Rp3 juta per anak per tahun maksimal 3 tahun, - Pendidikan tinggi, pelatihan, atau sederajatnya sebesar Rp12 juta per anak per tahun maksimal 4 tahun.
Muhyidin selaku Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel mengatakan, bahwa manfaat program PMI BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak dikenakan biaya iuran tambahan.
“Semua manfaat yang dijabarkan diatas, merupakan peningkatan manfaat program PMI BPJS Ketenagakerjaan, dan manfaat ini tidak dikenakan biaya iuran tambahan, karena kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta, baik dari sisi manfaat program maupun pelayanan secara langsung” Ungkap Muhyidin.
Calon PMI dan PMI yang belum menjadi peserta jaminan tenaga kerja ini dapat mendaftarkan diri di kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat ataupun mitra Mitra BPJS Ketenagakerjaan untuk CPMI yang ditempatkan melalui Pelaksana Penempatan:
- BP2TKI (Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)
- LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap)
- LTSP (Layanan Terpadu Satu Pintu)
- P4TKI (Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)