Bisnis.com, PEKANBARU -- Guna menindaklanjuti dan menanggapi konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan sawit, Pemerintah Provinsi Riau bakal membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penanganan Konflik Lahan Provinsi Riau.
Asisten I Setdaprov Riau Zulkifli Syukur mengatakan tim terpadu ini akan melibatkan stakeholder terkait, termasuk Polda Riau, Korem 031 Wirabima, Kejati Riau, BPN Riau, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Kami baru saja merampungkan rapat pembentukan Tim Satgas Terpadu Penanganan Konflik Lahan di Riau. Rencananya, tim ini akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) yang akan dikeluarkan oleh Gubernur Riau," ungkap Zulkifli, Senin (29/1/2024).
Menurutnya proses pemilihan anggota tim akan melalui tahapan matang, dengan rapat lanjutan sebelum SK tim ditandatangani oleh Gubernur Riau.
Zulkifli juga menjelaskan bahwa fokus tim terpadu ini adalah melakukan evaluasi dan inventarisasi perkebunan sawit di Riau yang mengalami konflik dengan masyarakat.
Dia mengakui langkah ini diambil untuk mencari solusi terhadap permasalahan yang ada, seperti hak masyarakat sekitar perusahaan perkebunan sawit.
Baca Juga
"Kami juga akan mengidentifikasi perusahaan yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Harapannya, dengan langkah ini, konflik lahan perkebunan antara perusahaan dan masyarakat dapat diminimalkan, di mana masyarakat mendapatkan haknya dan perusahaan dapat beroperasi dengan nyaman," ungkapnya.
Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Riau menyikapi pernyataan pemprov bahwa ratusan perusahaan sawit yang beroperasi di daerah itu, tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dari pemerintah namun tetap berproduksi hingga saat ini.
Direktur Eksekutif Kadin Riau Kholis Romli menyebutkan dari penyataan pemprov terkait temuan perusahaan sawit tanpa HGU itu, apabila data tersebut valid, masalah tersebut harus diusut sampai tuntas.
"Jika temuan ini valid, Kadin Riau memandang persoalan ini harus diusut tuntas, karena patut diduga ada sindikat kejahatan pidana yang sangat serius, baik pidana perpajakan maupun pidana lingkungan," ungkapnya, Minggu (28/1/2024).
Dia mengakui Kadin Riau tidak dapat mentolerir praktek bisnis yang tidak memenuhi standar regulasi, apalagi jika jelas terindikasi bahwa pembiaran kasus ini sudah berlangsung lama dan rapi yang melibatkan berbagai aktor baik dari oknum regulator terkait maupun dari korporasi.
Karena itu, Kadin Riau mendukung upaya penyelidikan dan penyidikan secara integratif dari unsur penegak hukum baik dari kepolisian, kejaksaan dan KPK dalam upaya mencegah kerugian negara.
Kemudian sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui penegakan kepastian dan keadilan hukum.
Pemerintah Provinsi Riau menyatakan dari data pemda, ada ratusan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di daerah itu belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) meski memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Gubernur Riau Edy Natar Nasution menyebutkan ada sebanyak 273 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terdata beroperasi di 12 kabupaten kota se-Provinsi Riau. Ratusan perusahaan tersebut menguasai IUP seluas 1,73 juta hektare (Ha).
"Hanya saja dari luas perkebunan 1,7 juta ha lebih tersebut, baru 145 perusahaan perkebunan sawit yang mengantongi HGU atau baru 53%, dengan luas lahan 992.992,02 Ha atau baru 57%," ungkapnya, Rabu (24/1/2024).