Bisnis.com, BATAM - Bea Cukai (BC) Batam mulai memperketat pengawasan terhadap registrasi IMEI oleh penumpang di pelabuhan dan bandara. Pasalnya dengan begitu banyaknya fenomena kurir atau joki IMEI yang merajalela membuat mafia handphone ilegal leluasa menjalankan aksinya.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector, BC Batam melaksanakan aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/2021 jo Permendag 25/2022 terkait handphone, komputer dan tablet, yang dibawa oleh penumpang baik melalui pelabuhan ataupun bandara.
Adapun aturan yang mengatur barang bawaan penumpang, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017, dimana barang bawaan pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk hingga US$ 500.
"Dengan ketentuan registrasi dilakukan pada saat kedatangan dari luar negeri. Jika penumpang telah keluar terminal bandara maka tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk," kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam M Rizki Baidillah, Rabu (24/1/2024).
Saat ini fasilitas registrasi IMEI banyak disalahgunakan karena dekatnya jarak Singapura dan Malaysia dengan Batam. "BC Batam menerapkan kebijakan bagi penumpang yang membawa handphone komputer tablet (HKT) hanya dapat melakukan registrasi 6 bulan sejak pendaftaran sebelumnya, dengan tetap mendapatkan pembebasan bea masuk," ungkapnya.
BC Batam juga membatasi penumpang yang melakukan registrasi IMEI dengan Batasan 2 unit HKT, hanya dapat melakukan registrasi kembali dalam jangka waktu 6 bulan untuk identitas yang sama.
Baca Juga
Namun terkait fasilitas pembebasan US$ 500 per penumpang tetap diberikan sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan peraturan yang berlaku.
"Aturan dan kebijakan tersebut sudah dijalankan dari awal tahun lalu, jadi bukan sesuatu yg baru di terapkan di tahun 2024. Dan fenomena memanfaatkan fasilitas Free Trade Zone (FTZ) dengan menggunakan joki juga sudah beberapa kali di ungkap pihak kepolisian dan sudah ada yang divonis malah," paparnya.
Penumpang yang membeli HKT dari luar negeri dapat meregistrasikan IMEI-nya melalui laman www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang diunduh melalui App Store atau iOS, atau penumpang bisa langsung registrasi IMEI pada saat mengisi ECD apabila kantor pabean telah menerapkan Electronic Customs Declaration (ECD).
Rizki juga menegaskan bahwa selama proses pendaftaran IMEI, tidak ada dikenakan biaya. Masyarakat diminta melaporkan jika ada pungutan biaya yang tidak sah.
"Kalau memang ada yang dipungut biaya di lapangan saat mendaftarkan imei, tolong sampaikan ke kami. Karena itu tidak dibenarkan," katanya lagi. (K65)