Bisnis.com, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution buka suara soal waktu penetapan tarif baru retribusi parkir kendaraan di Kota Medan, Sumatra Utara.
"Belum ditentukan waktunya. Saat ini, kami masih dalam tahap sosialisasi ke masyarakat," kata Bobby di Medan, Kamis (4/1/2024).
Sebagai informasi, foto serta video yang menunjukkan spanduk berisi pengumuman perubahan tarif retribusi parkir seluruh jenis kendaraan di Kota Medan viral di media sosial pada Rabu (3/1/2024).
Dari penelusuran Bisnis, salah satu spanduk tersebut terpasang di deretan ruko di Jalan Zainul Arifin, Medan, tidak jauh dari salah satu pusat perbelanjaan ternama di Kota Medan.
Informasi yang tertera dalam spanduk resmi berlogo Pemko Medan dan Dinas Perhubungan Kota Medan tersebut mengatakan, tarif parkir sepeda motor naik menjadi Rp3.000 dari sebelumnya Rp2.000 untuk satu kali parkir. Sedangkan tarif parkir mobil, naik dari Rp3.000 menjadi Rp5.000.
Kenaikan juga berlaku untuk kendaraan roda empat jenis pick up/mini bus dan sejenisnya, truk mini dan sejenisnya, serta truk gandeng yang masing-masing tarif parkirnya menjadi Rp7.000, Rp8.000, dan Rp12.000.
Baca Juga
Bobby Nasution membenarkan rencana kenaikan tarif parkir tersebut. Sebuah peraturan daerah (perda) yang mengatur kenaikan tarif retribusi parkir kendaraan di Kota Medan ini pun, dikatakan Bobby telah disahkan.
Kendati, Bobby menyebut pihaknya harus tetap berhati-hati dalam menerapkan peraturan ini agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
Apalagi, lanjutnya, Pemko Medan baru mendapat arahan dari Pemerintah Pusat dalam hal pengendalian inflasi. Ini berkaitan dengan tingkat inflasi bulanan Kota Medan pada Desember 2023 tercatat sebagai yang tertinggi di Sumatra, yakni sebesar 0,60% (mtm).
"Saya sudah mewanti-wanti dengan Sekda (Sekretaris Daerah) dan jajarannya agar tidak sembarangan menaikkan tarif parkir. Jangan naikkan dengan angka yang terlalu drastis karena walaupun kecil dia bisa menyebabkan inflasi dan akan berdampak pada ekonomi masyarakat," tegas Bobby.
Dia mengatakan sosialisasi perubahan tarif retribusi parkir ini akan terus dilakukan Pemko Medan ke masyarakat.
Pemberlakuan tarif baru tersebut nantinya akan bergantung pada hasil sosialisasi.
"Hasil sosialisasi itu nanti akan kami pertimbangkan. Bukan berarti setelah disosialisasikan lalu wajib diterapkan. Bukan begitu," tutupnya.