Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan menerima pengembalian terakhir uang senilai Rp7,8 miliar dari tiga perusahaan pelaksana proyek lampu hias jalanan, atau yang kerap disebut masyarakat sebagai "lampu pocong".
Proyek yang digarap menggunakan APBD Kota Medan tahun anggaran 2022 ini sebelumnya dinilai sebagai proyek gagal (total loss) sehingga Pemko Medan menuntut kontraktor harus mengembalikan pembayaran.
Dari laman LPSE Kota Medan, proyek bernama Penataan Lansekap Ruas Jalan di 8 ruas jalan di kota Medan tersebut menelan anggaran sebesar Rp25 miliar, sementara besaran uang yang telah dibayarkan Pemko Medan kepada 6 kontraktor pemenang tender sekitar Rp21 miliar.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan dengan pengembalian terakhir itu, maka seluruh realisasi pembayaran proyek yang nilainya mencapai Rp21 miliar tersebut telah tuntas.
"Akhirnya, perusahaan pelaksana proyek lampu jalan di tiga ruas jalan yang dinilai Inspektorat Medan total loss mengembalikan uang pembayaran sebesar Rp7,8 miliar melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan," ujar Bobby dalam keterangan resminya, Jumat (29/12/2023).
Dikatakan Bobby, pengembalian pembayaran terakhir ini dilakukan tiga kontraktor yang menggarap proyek lampu hias di tiga ruas jalan yakni Jalan Jendral Sudirman, Jalan Diponegoro, dan Jalan Imam Bonjol.
Baca Juga
Sebelumnya, perusahaan yang melaksanakan pekerjaan serupa di 5 ruas jalan lain juga telah mengembalikan uang pembayaran melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi (SDABMBK) Medan, sehingga seluruh anggaran sudah kembali ke Pemko Medan.
Tuntutan pengembalian pembayaran kepada ke enam kontraktor pemenang paket proyek bernama Penataan Lansekap Ruas Jalan dilayangkan Pemko Medan setelah proyek itu mendapat kritikan dari masyarakat, terutama soal bentuk lampu hiasnya yang mirip dengan "pocong".
Pemeriksaan Inspektorat Medan dan Badan Pemeriksa Keuangan Medan terhadap proyek tersebut juga menunjukkan adanya indikasi kegagalan sehingga Pemko Medan memutuskan proyek di delapan ruas jalan di kota Medan ini sebagai total loss alias proyek gagal.
"Karena memang pelaksanaan pekerjaan di lapangan secara kualitas belum bisa diterima Pemko Medan. Kemarin kena angin kencang sedikit sudah roboh. Kalau pengerjaan sesuai spek hal-hal ini tidak akan terjadi," papar Bobby Nasution.
Kasus ini sempat ditangani aparat penegak hukum lantaran masih ada tiga perusahaan yang belum melakukan pengembalian sejak diputus sebagai proyek gagal berdasar hasil pemeriksaan inspektorat pada Mei 2023 lalu.
Kepala Kejari (Kajari) Medan Muttaqin Harahap mengatakan, atas hal tersebut Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK memberikan surat kuasa kepada Kejari untuk menagih tiga perusahaan yang belum mengembalikan pembayaran paket pekerjaan Penataan Lansekap Ruas Jalan pada tiga ruas jalan itu.
"Atas surat kuasa khusus tersebut, kami selaku Jaksa Pengacara Negara melakukan berbagai upaya yang intinya agar tuntutan pengembalian pembayaran paket pekerjaan itu bisa dipenuhi tiga rekanan tersebut. Dan, alhamdulillah, pada hari ini tiga perusahaan itu telah beriktikad baik mengembalikan pembayaran tersebut sebesar Rp7,8 miliar," kata Muttaqin.
Terkait pembongkaran "lampu pocong", Pemko Medan juga menuntut masing-masing kontraktor untuk membongkar sendiri "lampu pocong" yang terpasang di delapan ruas jalan dimaksud.
Dari pantauan Bisnis beberapa waktu lalu, wujud lampu pocong di sebagian ruas jalan seperti di Jalan Brigjen Katamso sudah tidak terlihat alias sudah dilakukan pembongkaran oleh kontraktor.
Pasca pengembalian pembayaran terakhir ini, lampu pocong yang masih tertanam pun rencananya mulai dibongkar Jumat (29/12/2023) malam.
Dikatakan Muttaqin, pembongkaran sisa lampu pocong yang tertanam ini diserahkan Kejari ke Pemko Medan.
"Terkait dengan fisik lampu yang telah dikerjakan, berdasarkan koordinasi kami, mungkin pihak rekanan sudah tidak mempunyai kemampuan lagi melakukan pembongkaran, dan kami sarankan Pemko Medan yang mengambil alih," sebut Muttaqin. (K68)