Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemutihan Pajak di Sumsel Berakhir, Begini Antusiasme Warga

Jumlah masyarakat membayar pajak di Kantor Samsat Palembang I mengalami kenaikan dalam waktu beberapa hari terakhir jelang penutupan masa pemutihan pajak.
Suasana pembayaran pajak di Kantor Samsat Palembang I, Jumat (22/12/2023)./Ist
Suasana pembayaran pajak di Kantor Samsat Palembang I, Jumat (22/12/2023)./Ist

Bisnis.com, PALEMBANG — Jumlah masyarakat membayar pajak di Kantor Samsat Palembang I mengalami kenaikan dalam waktu beberapa hari terakhir jelang penutupan masa pemutihan pajak di Provinsi Sumatra Selatan pada Sabtu (23/12/2023).

Kasi Penetapan UPTB Samsat Palembang I, Ardianza mengatakan terjadi kenaikan pembayar pajak kendaraan beberapa hari terakhir khususnya pada pagi hari.

"Biasanya hari normal ada sekitar 700 - 800 orang, tapi menjelang berakhirnya program pemutihan sekitar 1.100 - 1.200 orang yang kita layani," ungkapnya, Jumat (22/12/2023).

Menurutnya, kondisi itu menjadi hal biasa ketika ada program pemutihan pajak di setiap tahunnya.

"Kemungkinan pada esok atau lusa akan membludak lagi ketika hari terakhir program," sambungnya.

Di lain sisi, Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan menjelaskan khusus proses pendaftaran kendaraan baru, pendaftaran BBNKB II, pendaftaran atau registrasi terakhir tanggal 23 Desember 2023 pukul 11.00 WIB dan pembayaran di kantor Samsat paling lambat tanggal 23 Desember 2023 pukul 14.00 WIB.

Sementara khusus proses pendaftaran mutasi masuk dari dalam dan luar provinsi, pendaftaran atau registrasi terakhir pada 21 Desember 2023. 

"Terhadap kendaraan baru yang tidak melakukan pembayaran sesuai batas akhir 23 Desember pukul 14.00 WIB nanti, maka akan di lakukan verifikasi dan penetapan kembali. Apabila jatuh tempo faktur melebihi 30 hari kerja dikenakan sanksi administrasi," jelasnya.

Dia menambahkan, untuk wajib pajak yang memanfaatkan aplikasi Signal dan e-Dempo, cut off time untuk transaksi pembayaran pada 23 Desember 2023 sampai dengan pukul 23.59 WIB.

"Setelah 23 Desember 2023 untuk program pemberian keringanan atas pengenaan PKB dan pembebasan sanksi administrasi PKB serta pengurangan atas pengenaan BBNKB kedua dan pembebasan sanksi administrasi BBNKB kedua tidak berlaku lagi dan akan kembali normal tanpa adanya program," bebernya.

Berdasarkan catatan Bapenda Sumsel hingga 16 Desember 2023, realisasi PKB telah mencapai 101,77% atau sebesar Rp1,16 triliun dari target Rp 1,14 triliun. 

Sedangkan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru terealisasi 97,72% atau Rp1,08 triliun dari target Rp1,11 triliun. 

Secara total untuk pendapatan Pajak Asli Daerah (PAD) Sumsel baru 98,74% atau Rp4,3 triliun dari target Rp4,35 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper