Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

1,1 Juta Orang di Sumbar Telah Melakukan Pemadanan NIK-NPWP

Jumlah NIK-NPWP yang telah dipadankan di wilayah Sumbar berjumlah 1.101.327 atau sebanyak 80,09% dari 1.375.122.
Ilustrasi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. JIBI/Feni Freycinetia.
Ilustrasi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. JIBI/Feni Freycinetia.
Bisnis.com, PADANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatra Barat dan Jambi mencatat hingga 18 Desember 2023 jumlah pemadanan NIK-NPWP di wilayah Sumbar baru mencapai 80,09% dari jumlah NPWP yang ada.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Marihot Pahala Siahaan mengatakan, jumlah NIK-NPWP yang telah dipadankan di wilayah Sumbar berjumlah 1.101.327 atau sebanyak 80,09% dari 1.375.122.
"Informasi yang bisa sampaikan bahwa pemadanan NIK-NPWP ini masih bisa dilakukan pada 1 Januari 2024. Artinya diperpanjang proses pemadanannya," kata dia, Jumat (22/21/2023).
Dia menjelaskan sesuai dengan peraturan pemerintah yang terbaru bahwa implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.
Menurutnya hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024 dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak.
Untuk itu, pihaknya memberikan kesempatan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak.
Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.
Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
"Jadi kalau Juli itu, sudah 100% persen NIK jadi NPWP. Kami menghimbau agar segera melalukan pemadanan ini," harapnya.
Sementara itu melihat secara nasional, sampai dengan 7 Desember 2023, terdapat sebanyak 59,56 juta NIK- NPWP yang telah dipadankan.
Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
DJP Sumbar dan Jambi berharap seluruh Wajib Pajak di Provinsi Sumbar dapat melakukan pemadanan data NIK sebagai NPWP dengan mengakses laman djp online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper