Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dianggap Dukung Israel, Dishub Didesak Cabut Izin Operasional Grab di Sumbar

Tidak hanya Grab saja, tapi seluruh angkutan berbasis online yang ada di Sumbar saat ini izin operasionalnya tidak ada di Sumbar.
Ilustrasi pengemudi ojek daring Grab./Reuters-Beawiharta
Ilustrasi pengemudi ojek daring Grab./Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, mengakui, ada tuntutan dari mahasiswa di daerah itu agar mencabut izin Grab karena dianggap perusahaan taksi online tersebut berafiliasi mendukung Israel dalam penyerangan terhadap Palestina.

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Dedi Diantolani mengatakan bicara soal mencabut izin Grab, kewenangan bukan berada di daerah, melainkan berada di pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

"Untuk tuntutan dan aspirasi saya selaku pemerintah di daerah menerima dan menampungnya. Serta akan menindaklanjutinya melalui rapat di daerah dan menyampaikannya ke pemerintah pusat," katanya, Minggu (19/11/2023).

Dia menjelaskan soal aplikasi berbasis online itu, secara nasional belum ada izin operasional di masing-masing provinsi. Tidak hanya Grab saja, tapi seluruh angkutan berbasis online yang ada di Sumbar saat ini izin operasionalnya tidak ada di Sumbar.

"Palingan mereka (perusahaan angkutan online) melapor bahwa ada membuka kantor cabang pelayanan. Soal izin aplikasinya ya ada di pemerintah pusat," tegasnya.

Soal apakah Grab merupakan perusahaan berafiliasi mendukung Israel, Dedi mengaku tidak mengetahui secara pasti hal tersebut.

Sebelumnya terkait tuntutan mencabut izin Grab ini dilakukan oleh belasan mahasiswa dari Dewan Mahasiswa (Dema) Universitas Islam Negeri Imam Bonjol (UIN IB) Padang yang mendatangi kantor Dishub Sumbar.

Ketua DEMA UIN IB Hidayatul Fikri mengatakan tuntutan tersebut sehubungan dengan semakin gencarnya serangan Israel terhadap Palestina. Hal ini juga dibarengi keluarnya Fatwa MUI No.83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.

"Sebagai bentuk solidaritas, kepedulian, dan keprihatinan terhadap masyarakat Palestina, kami meminta dan menuntut agar Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar mencabut izin operasional Grab di Sumbar," ujarnya.

Adapun tuntutan yang disampaikan itu, pertama yakni mencabut izin operasional Grab, dan kedua mengajak seluruh masyarakat Sumbar untuk meng-uninstall dan memboikot aplikasi Grab sebagai bentuk dukungan dan solidaritas terhadap kemerdekaan Palestina. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper