Bisnis.com, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam telah memindahkan sebanyak 73 KK yang terdampak Proyek Rempang Eco-City ke lokasi relokasi sementara di Batam. Warga yang dipindahkan itu sebelumnya menempati lokasi Areal Penggunaan Lain (APL) di Pulau Rempang.
"Keseluruhan warga yang bergeser adalah yang menempati lokasi APL, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidul dan Kehutanan LHK) Nomor 272/2018," kata Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait, Senin (6/11/2023) di Batam.
Tuty juga mengatakan BP Batam belum bisa merelokasi Warga Rempang, yang tinggal di lokasi Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).
"Saat ini belum bisa direlokasi, karena masih ada tahapan proses perubahan status dari HPK ke APL di KLHK," imbuhnya.
Sehingga karena hal tersebut, BP Batam belum dapat memberikan kompensasi kepada warga yang berada di kawasan hutan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami tetap komitmen untuk melakukan pergeseran sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Seperti apa yang disampaikan Pak Menteri Investasi, warga harap bersabar," tambahnya.
Baca Juga
Ia juga meminta agar masyarakat tak terprovokasi dengan isu liar maupun ajakan pihak yang tak bertanggungjawab untuk melakukan tindakan melawan hukum.(K65)