Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Segera Bangun Percontohan Kampung Nelayan Modern di Natuna dan Anambas

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membangun proyek percontohan kampung nelayan modern di Kepulauan Natuna dan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri).
Ilustrasi pengolahan ikan.
Ilustrasi pengolahan ikan.

Bisnis.com, BATAM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membangun proyek percontohan kampung nelayan modern di Kepulauan Natuna dan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri). Rencana ini menyusul pelaksanaan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota (PIT), yang payung hukumnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2023 tentang PIT.

"Nanti saya upayakan agar di tahun anggaran 2024 bisa dibangun (kampung nelayan) di Natuna dan Anambas. Di setiap wilayah penangkapan itu nanti akan dibangun kampung nelayan modern. Nah ini kampungnya akan kami bangun. Ada dermaga, ada docking kapal, ada cold storage, ada pabrik es, ada pasar ikan, kalau perlu kapalnya kami bantu," jelas Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono dalam siaran pers resmi usai bertemu dengan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Ia kemudian menyebut bahwa syarat pembangunan kampung nelayan modern, yakni 70%-80% penduduknya terdiri dari nelayan. "Ini agar para nelayan bisa semakin sejahtera. Sejatinya rencana PIT ini agar populasi perikanan tetap terjaga, maka PIT akan didukung dengan sarana, prasarana dan pengawasan yang optimal," ucapnya.

Selain itu, Sakti juga membahas terkait tindak lanjut dari PP Nomor 26/2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sedimen Laut. "Masih ada kendala di Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan, yang membebani 15 persen terhadap pengusaha yang melakukan pengelolaan sedimen laut," jelasnya.

Sementara itu Gubernur Kepri, Ansar Ahmad ingin berdiskusi untuk meluruskan mengenai skema peningkatan pendapatan Provinsi Kepri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Izin Pemanfaatan Pasir Laut (IPPL), dan Penerbitan Kesesuaian Ruang Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). 

Menurut Ansar, skema pendapatan provinsi dari sumber hibah pelaku usaha IPPL perolehan hibah dari pelaku usaha dapat diberlakukan sesuai dengan PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

"Dibutuhkan peran Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam mendukung pendapatan daerah dengan komitmen pelaku usaha untuk memberikan hibah dengan tujuan kebutuhan pembangunan Provinsi Kepri sebagai lokasi eksplorasi," ujarnya. (K65)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper