Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BP Batam Sebut Sejak 1992 Sudah Ditunjuk Kembangkan Rempang

Badan Pengusahaan (BP) Batam angkat suara terkait kewenangannya mengembangkan Pulau Rempang.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait

Bisnis.com, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam angkat suara terkait kewenangannya mengembangkan Pulau Rempang.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait mengatakan payung hukum BP Batam dalam mengembangkan Rempang, yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28/1992.

Tuty kemudian menjelaskan bahwa dalam mengoptimalkan Batam menjadi kawasan industri, pemerintah membentuk Otorita Batam. Landasan hukum yang digunakan adalah Keppres Nomor 41 Tahun 1973. 

Dalam peraturan itu, seluruh areal tanah yang terletak di Pulau Batam diserahkan dengan hak pengelolaan kepada Otorita Batam yang kemudian berubah menjadi Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) pada tahun 2007.

"Berdasarkan Keppres Nomor 28 Tanggal 19 Juni 1992, Presiden saat itu, Soeharto memutuskan wilayah lingkungan kerja daerah industri Pulau Batam ditambah dengan Pulau Rempang dan Pulau Galang," katanya, Kamis (5/10/2023) di Gedung BP Batam.

Dengan adanya landasan hukum tersebut, BP Batam kemudian membangun 6 jembatan yang menghubungkan Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru. Pembangunan jembatan dimulai pada tahun 1992 hingga tahun 1998 dengan biaya pembangunan jembatan senilai Rp 400 miliar.

"Jadi berdasarkan Keppres 28 tahun 1992 itu, sudah jelas bahwa wilayah kerja BP Batam tidak hanya di Batam saja, tapi sampai ke wilayah Rempang dan Galang," katanya lagi.

Selain Keppres 28 tahun 1992, BP Batam sebagai pengelola wilayah Rempang dan Galang juga diperkuat dengan diterbitkannya PP Nomor 5 tahun 2011, tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Dalam PP Nomor 5 tahun 2011 itu, disebutkan jika KPBPB Batam meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, Pulau Galang Baru, Pulau Janda Berhias dan gugusannya.

Masih dalam PP Nomor 5 tahun 2011, juga disebutkan bahwa pengelolaan, pengembangan dan pembangunan di KPBPB Batam dilaksanakan oleh BP Batam.

"Atas dasar Keppres 28 tahun 1992 dan PP Nomor 5 tahun 2011 tersebut, sudah jelas BP Batam diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat untuk mengelola kawasan Rempang dan Galang," ungkapnya. 

Jika lahan Rempang dan Galang diberikan kepada investor, maka harus diterbitkan sertifikat HPL oleh Kementrian ATR/BPN kepada BP Batam sebagai dasar penerbitan PL dari BP Batam kepada investor. 

"Jika investor yang mau masuk ke Rempang atau Galang, harus mengajukan ke BP Batam karena investor mendapatkan pengalokasian diatas lahan HPL BP Batam. Untuk prosesnya sama seperti mengajukan alokasi lahan di Batam," jelasnya.

Seperti yang diketahui, proyek pengembangan Rempang Eco-City telah menjadi Program Strategis Nasional (PSN), yang akan mengintegrasikan kawasan industri, pariwisata, energi baru dan terbarukan (EBT) dan lainnya. 

Investasi pertama yang akan masuk yakni pembangunan pabrik kaca milik Xinyi Group dari China, dengan nilai investasi Rp 175 triliun. Karena investasi hilirisasi pasir kuarsa bernilai besar tersebut, maka warga Rempang yang telah puluhan bermukim di pulau tersebut harus direlokasi ke Tanjung Banun. (K65)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper