Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Proyek Eco-City Rempang, Ombudsman Kepri Tekankan Dialog Cari Solusi

Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri Lagat Siadari mengatakan peristiwa tersebut tidak boleh terulang lagi, karena akan mengganggu kondusivitas di Batam.
Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari. /Bisnis-Rifki
Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari. /Bisnis-Rifki

Bisnis.com, BATAM - Peristiwa bentrokan warga Pulau Rempang dengan aparat di Jembatan IV, Barelang baru-baru ini mendapat atensi Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri Lagat Siadari mengatakan peristiwa tersebut tidak boleh terulang lagi, karena akan mengganggu kondusivitas di Batam.

Seperti yang diketahui, bentrokan tersebut terjadi karena penolakan warga terhadap pengukuran lahan di Rempang, yang akan dilakukan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.

"Peristiwa tersebut tidak boleh terulang kembali, pemerintah pusat dan daerah harus memikirkan kembali solusi lain untuk merelokasi warga, karena masyarakat telah menolak opsi yang telah ditawarkan. Oleh karena itu Ombudsman berharap dihentikan dulu upaya relokasi untuk menjaga suasana kondusif di sana," kata Lagat, Senin (11/9/2023).

Lagat berharap ketika BP Batam mengembangkan proyek investasi yang bernilai besar ini, mampu memberikan dampak ekonomis kepada warga tempatan, tapi juga mampu bersikap bijak dalam merelokasi, dengan mempertimbangkan untuk mempertahankan kehidupan sosial dan budaya warga di pulau tersebut.

Ia melihat warga tidak menolak rencana investasi, tapi kampung mereka jangan sampai digusur.

"Pemerintah harus bijak dalam merelokasi sekitar 10 ribu warga Rempang, yang berdiam diatas 16 kampung tua yang telah dihuni turun temurun sejak tahun 1834. Warga merasa tidak nyaman dan tak dapat hidup tenang sejak adanya informasi pemerintah akan merelokasi kampung leluhur mereka dan melakukan penjagaan siang malam untuk mencegah tim yang akan mengukur lahan dan bertekad akan mempertahankannya dengan segala upaya," tuturnya.

Pria berkacamata ini meminta agar BP Batam memaksimalkan upaya dialog ataupun musyawarah, dan tidak memaksakan relokasi sebelum hal tersebut berjalan optimal.

"Kami juga berharap agar masyarakat tetap merespons upaya dialog dengan pemerintah untuk membicarakan resolusi dan tidak melakukan pergerakan yang anarkis dengan tetap menjaga kondusivitas," ungkapnya.

Informasi relokasi ini baru tersiar setelah dibentuknya tim percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan (green investment) di Kawasan Rempang kota Batam, Provinsi Kepri melalui Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKKPM Nomor 174 Tahun 2023 tanggal 13 Juli 2023 lalu. 

"Namanya investasi ramah lingkungan, maka sepatutnya juga cara pemerintah akan merelokasi warga Rempang juga harus ramah. Warga disana sudah turun temurun bermukim dan mengolah lahan, masa dalam jangka waktu singkat tidak sampai dua bulan mereka harus dipaksa direlokasi. Pulau Rempang dan Galang selama ini berstatus quo, dan juga belum pernah diterbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL)-nya," paparnya. (K65) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper