Bisnis.com, PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru tengah merumuskan sebuah Peraturan Wali Kota (Perwako), yang akan melarang angkutan truk masuk jalanan perkotaan pada jam tertentu.
Rencana pemberlakuan Perwako ini bertujuan untuk mengatasi kemacetan dan meningkatkan kelancaran arus lalu lintas di kawasan perkotaan.
Kepala Bidang Angkutan, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas, menyatakan pembahasan draf Perwako tersebut tengah dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait masalah ini.
Jika Perwako ini berhasil disahkan, Dishub akan memiliki wewenang untuk memberlakukan sanksi lebih tegas terhadap truk-truk yang melanggar aturan tersebut.
"Pembuatan draf ini berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan. Bila Perwako ini sudah disahkan, Dishub bisa mengambil tindakan tegas terhadap truk yang melanggar. Jika masih melanggar, Dishub bisa mencabut izin operasi pemilik truk bertonase besar. Itu tindakan tegas," ungkapnya, Senin (24/7/2023).
Khairunnas mengajak Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) dan serikat sopir truk untuk bersama-sama menghormati Surat Keputusan (SK) Wali Kota terkait larangan truk masuk kota pada jam-jam tertentu.
Baca Juga
Dia menekankan tujuan dari aturan ini bukanlah untuk menghilangkan pekerjaan para sopir truk, melainkan untuk menciptakan tata kelola lalu lintas yang lebih baik dan mengurangi kemacetan di jalan perkotaan.
Sejak pemberlakuan larangan masuk kota pada 8 Juni 2023 lalu, kawasan bundaran Tugu Songket di Kota Pekanbaru tidak lagi mengalami kemacetan. Para sopir truk telah memahami dan mengikuti aturan ini dengan baik. Truk yang hendak melintas di pusat kota telah diwajibkan untuk parkir sementara di sekitar Jalan Air Hitam hingga batas waktu izin masuk ke pusat kota.
Khairunnas menambahkan sejauh ini Dishub telah bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru dalam menindak truk bertonase yang masih melanggar aturan masuk kota. "Sanksi berupa tilang telah diberlakukan terhadap beberapa truk yang tetap melintas di dalam kota di luar jam yang ditentukan," pungkasnya.