Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat, menyatakan sebagian besar masyarakat di daerahnya itu telah menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Bupati Solok Selatan Khairunas mengatakan pihak BPJS Kesehatan secara resmi menyatakan Solok Selatan sebagai daerah dengan Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta dengan cakupan jaminan kesehatan sebesar 95,56 persen.
"Predikat ini menjamin jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat, baik yang sudah menjadi anggota BPJS Kesehatan ataupun yang belum tercatat sebagai anggota," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/7/2023).
Dia menyampaikan kendati masih ada sebagian kecil masyarakat belum memiliki jaminan kesehatan, namun pemerintah akan tetap berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, salah satunya di bidang kesehatan.
"Sebelumnya coverage jaminan kesehatan baru sebesar 83 persen. Sekarang bagaimana komitmen UHC ini dijalankan sebagai bentuk kepedulian, tanggung jawab, dan komitmen Pemerintah Kabupaten terhadap kesehatan masyarakat," ujarnya.
Menurutnya capaian tersebut sudah sejalan dengan target pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Sehingga di 2024 nanti target yang harus dicapai harus bisa sebesar 100 persen penduduk sudah memiliki jaminan kesehatan.
Untuk itu, pemerintah akan terus menyesuaikan anggaran untuk bisa mencapai target tersebut. Bahkan pemerintah akan memprioritaskan masyarakat rentan dan lanjut usia untuk mendapatkan jaminan kesehatan.
"Kita memprioritaskan yang masyarakat rentan dan yang lansia, karena hal ini akan sejalan dengan kepesertaan mandiri," sebut bupati.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Solok Selatan Desi Oktarina mengatakan usaha Pemkab Solok Selatan dalam mengupayakan seluruh masyarakat terjamin kesehatannya melalui kepesertaan JKN-KIS patut diapresiasi.
"Untuk capaian UHC Kabupaten Solok Selatan per tanggal 1 Juli 2023 sebesar 95,56 persen," kata dia.
Desi membenarkan bahwa Solok Selatan sudah UHC, karena sesuai target RPJMN, dimana pada 2023 ini kabupaten dan kota dengan target minimal 95 persen.Lalu untuk untuk tahun 2024 mendatang dengan target minimal harus 98 persen, sehingga baru layak dikatakan UHC.
"Sekarang itu sudah naik target minimalnya untuk UHC itu, dari sebelumnya 95 persen, sekarang menjadi 98 persen," sebutnya.
Dikatakannya saat ini pemerintah kabupaten melalui Dinas Kesehatan bersama dengan BPJS Kesehatan tengah memproses perubahan mekanisme perjanjian kerja sama.
"Sekarang masih proses perubahan mekanisme perjanjian kerjasamanya dengan pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan," jelasnya.
Dia menyatakan ke depan setelah diverifikasi dan validasi oleh dinas terkait, selanjutnya akan diusulkan ke BPJS kesehatan, namun tidak menunggu satu bulan seperti sebelumnya.
"Sekarang masih berproses, semoga segera," tegasnya.
Sejalan dengan itu, BPJS Kesehatan Solok Selatan akan terus berupaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya jaminan kesehatan ini.
Beberapa waktu lalu Pemkab bersama dengan BPJS Kesehatan juga telah menandatangani perjanjian kerja sama dalam peningkatan pemahaman tentang JKN melalui program PESIAR (PEtakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi) yang bekerjasama dengan nagari dengan pilot project Nagari Alam Pauh Duo.