Bisnis.com, PEKANBARU -- Pemerintah Provinsi Riau melalui Pergub No. 77/2020 tentang Tatacara Penetapan Harga tandan buah segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun, kini mengukir sejarah pertama kalinya di Indonesia dengan menetapkan harga TBS untuk pekebun mitra swadaya.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Disbun Riau Defris Hatmaja mengatakan perbaikan tata kelola dalam penetapan harga TBS ini, tak lepas dari kolaborasi antara Gubernur Riau dengan Kepala Kejati Riau.
"Tim harga TBS Riau merupakan yang pertama di Indonesia menetapkan harga TBS Mitra Swadaya, karena baru Riau satu-satunya di Indonesia yang sudah memiliki Tabel Rendemen Harga untuk pekebun Mitra Swadaya yang diuji oleh Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan," ungkapnya, Selasa (20/6/2023).
Dia mengakui tabel rendemen pekebun swadaya ini merupakan instrumen mutlak yang diperlukan dalam perhitungan harga TBS untuk pekebun mitra swadaya, di samping juga selama ini tim telah menetapkan secara periodik harga TBS untuk pekebun mitra plasma.
Dengan sudah adanya instrumen tabel rendemen harga kebun swadaya Riau, mulai pekan keempat Juni 2023 ini, Riau telah menetapkan 2 Indeks k dan 2 Berita Acara Harga TBS yaitu untuk Harga Mitra Plasma dan Harga Mitra Swadaya.
Di samping itu, perhitungan harga sisa cangkang sebagai penambah harga TBS bagi pekebun mitra mulai saat ini sudah menggunakan harga invoice/kotrak penjualan cangkang di pabrik PKS.
"Bila selama ini harga cangkang hanya ditetapkan Rp10/kg, tapi mulai hari ini melalui Pergub 77/2020 harga cangkang mengikuti harga jual di pabrik, dimana untuk periode 1 bulan kedepan harga cangkang ditetapkan untuk mitra swadaya sebesar Rp31,05/kg dan untuk mitra plasma sebesar Rp23,08/kg sebagai penambah pendapatan bagi pekebun mitra selain harga TBS," ujarnya.
Selanjutnya Pemprov Riau juga mendorong pemkab/kota dan asosiasi petani swadaya untuk bersama-sama menumbuh-kembangkan kelembagaan pekebun swadaya baru agar bertumbuh semakin banyak di setiap daerah di Riau.