Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Riau Diperpanjang Sampai Agustus 2023

Bapenda Riau Perpanjang Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Sampai Akhir Agustus 2023.
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bisnis.com, PEKANBARU — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau memutuskan untuk melalukan perpanjangan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, atau diberi nama program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik, sampai 31 Agustus 2023 mendatang.

Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi mengatakan perpanjangan program tersebut telah disepakati oleh Gubernur Riau dan Kapolda Riau, berdasarkan evaluasi Tim Pembina Samsat dengan mempertimbangkan aspirasi dan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program tersebut. 

"Dengan diperpanjangnya masa pelaksanaan program tersebut, kami berharap masyarakat yang belum sempat memanfaatkannya di periode pertama, agar segera ke Kantor Samsat terdekat untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya," ungkapnya, Selasa (30/5/2023).

Data Bapenda Riau mencatat, sejak diberlakukannya program ini pada 1 Februari 2023 hingga minggu kedua Mei 2023, realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diterima sudah mencapai Rp429,03 miliar.

Secara rinci dijelaskan realisasi PKB yang mendapat keringanan sebanyak 125.056 unit kendaraan, dengan total pendapatan sebanyak Rp182,47 miliar, atau 32 persen dari keseluruhan. 

Untuk keringanan denda PKB yang telah diberikan Bapenda, tercatat sebesar 29 persen atau Rp61,97 miliar dari total 112.246 unit kendaraan bermotor. Lalu keringanan Pokok BBNKB II sebanyak Rp17,95 miliar dari 17.832 unit kendaraan bermotor. Selanjutnya keringanan Denda BBNKB II dimanfaatkan 3.069 unit kendaraan bermotor dengan total dispensasi mencapai Rp1,58 miliar.

Untuk keringanan BBNKB II kendaraan hasil lelang, telah dimanfaatkan 18 unit kendaraan bermotor dengan total keringanan mencapai Rp71,29 juta. Keringanan tunggakan PKB Tahun ke-4, ke-5 mencapai Rp10,3 miliar dari 9.839 unit kendaraan bermotor. Adapun untuk keringanan 50 persen mutasi masuk di kisaran Rp132,67 juta dari 70 unit kendaraan bermotor.

"Selain masyarakat umum, diharapkan juga kepada para pelaku usaha untuk bisa memanfaatkan program tersebut, karena ada banyak manfaat serta keuntungan yang bisa diperoleh," tambahnya.

Adapun program ini merupakan wujud perhatian Pemprov Riau dalam rangka meringankan beban masyarakat, terkait akan segera diterapkannya sanksi penghapusan data kendaraan bermotor melalui pasal 74 UU No 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper