Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kanwil DJP Sumut I Terima 318.490 SPT Tahunan Badan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) telah menerima 318.490 SPT Tahunan dari wajib pajak. 
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, MEDAN – Sampai dengan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, 30 April 2023 pukul 24.00 WIB, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) telah menerima 318.490 SPT Tahunan dari wajib pajak. 

Lebih rinci, terdapat 294.257 SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan 24.233 SPT Tahunan Wajib Pajak Badan. 

Jumlah tersebut meningkat sebanyak 9.254 SPT atau sebesar 2,99 persen dibanding dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Berdasarkan media penyampaiannya, tercatat sebanyak 292.205 SPT Tahunan WP OP disampaikan secara daring melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT serta 2.052 SPT dilaporkan secara manual. Di samping itu, untuk SPT Tahunan Badan sebanyak 23.532 SPT disampaikan secara daring dan 701 SPT secara manual.

Selaras dengan kinerja Kanwil DJP Sumut I, capaian kepatuhan nasional juga mengalami pertumbuhan. DJP telah menerima 13.178.812 SPT sampai dengan 30 April 2023. Bila dibandingkan pada saat yang sama tahun 2022, maka terdapat pertumbuhan sebesar 208.606 SPT atau 1,61 persen. 

Dalam upaya memudahkan Wajib Pajak Badan yang menemui kendala dalam pelaporan SPT Tahunan, seperti laporan keuangan belum selesai, proses audit yang masih berlangsung, atau alasan lainnya yang menyebabkan SPT tidak dapat disampaikan secara tepat waktu, tahun ini DJP telah menyediakan Aplikasi Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan yaitu e-PSPT.

Melalui aplikasi tersebut Wajib Pajak Badan dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan Badan sebelum jatuh tempo secara daring melalui pajak.go.id.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi menyampaikan untuk membantu Wajib Pajak Badan dalam melaporkan SPT Tahunannya, Kanwil DJP Sumut I bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungannya menyediakan layanan konsultasi secara daring melalui WhatsApp atau media sosial lainnya pada akhir pekan.

“Untuk itu, bagi wajib pajak yang belum lapor SPT setelah 30 April 2023, diimbau untuk segera melaporkannya. Kewajiban lapor SPT tetap melekat karena batas waktu pelaporan tidak menggugurkan kewajiban lapor SPT Tahunan yang telah ditetapkan undang-undang”, ungkap Eddi dalam keterangannya Selasa (2/5).

Selain itu, capaian penerimaan Kanwil DJP Sumut I juga mengalami peningkatan. Kanwil DJP Sumut I sampai dengan bulan April 2023 mencatat penerimaan bruto sebesar Rp12,08 triliun dan penerimaan netto sebesar Rp10,19 triliun atau 39,14 persen dari target sebesar Rp26,05 triliun. 

Capaian penerimaan tersebut berhasil tumbuh dibandingkan tahun 2022. Hal ini membuat Kanwil DJP Sumut I menduduki peringkat 11 dari seluruh Kanwil DJP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ade Nurhaliza
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper