Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awas Sanksi! Riau Larang Mobil Dinas Dipakai untuk Lebaran

Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan surat imbauan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak memakai kendaraan dinas saat lebaran 2023.
Ilustrasi mobil dinas/beritajakarta
Ilustrasi mobil dinas/beritajakarta

Bisnis.com, PEKANBARU-- Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk tidak memakai kendaraan dinas selama libur Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra mengatakan pejabat setingkat eselon III dan IV atau fungsional yang menerima mobil dinas, tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan yang dibeli dari uang pajak masyarakat itu untuk keperluan pribadinya.

“Tahun ini seluruh mobil dinas dikumpulkan ke OPD masing-masing, tapi kuncinya diserahkan ke BPKAD, setelah selesai cuti Lebaran kunci akan dikembalikan ke OPD masing-masing,” ungkapnya Rabu (19/4/2023). 

Menurutnya saat ini seluruh OPD telah menyerahkan kunci mobil ke BPKAD. Namun, jika terdapat pejabat yang tidak menyerahkan kunci, akan dilaporkan kepada pimpinan. Karena sesuai dengan aturan mobil dinas tidak diperbolehkan digunakan saat lebaran. 

Dia menyebutkan ada 36 OPD di lingkungan Pemprov Riau, untuk jabatan eselon III dan operasional. Meski demikian, dia mengakui ada pengecualian beberapa OPD yang tidak dikandangkan mobil dinasnya.

Mereka yang dikecualikan ini hanya bagi pegawai bertugas bidang sosial seperti Rumah Sakit, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, Diskes, yang sifatnya pelayanan juga kepada masyarakat.

“Bagi yang tidak menyerahkan kunci mobil dinas berarti tidak mengindahkan imbauan Gubernur, semua mobil dinas yang dikumpulkan ini laporannya disampaikan ke Gubernur,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper