Bisnis.com, PEKANBARU-- Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk tidak memakai kendaraan dinas selama libur Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra mengatakan pejabat setingkat eselon III dan IV atau fungsional yang menerima mobil dinas, tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan yang dibeli dari uang pajak masyarakat itu untuk keperluan pribadinya.
“Tahun ini seluruh mobil dinas dikumpulkan ke OPD masing-masing, tapi kuncinya diserahkan ke BPKAD, setelah selesai cuti Lebaran kunci akan dikembalikan ke OPD masing-masing,” ungkapnya Rabu (19/4/2023).
Menurutnya saat ini seluruh OPD telah menyerahkan kunci mobil ke BPKAD. Namun, jika terdapat pejabat yang tidak menyerahkan kunci, akan dilaporkan kepada pimpinan. Karena sesuai dengan aturan mobil dinas tidak diperbolehkan digunakan saat lebaran.
Dia menyebutkan ada 36 OPD di lingkungan Pemprov Riau, untuk jabatan eselon III dan operasional. Meski demikian, dia mengakui ada pengecualian beberapa OPD yang tidak dikandangkan mobil dinasnya.
Mereka yang dikecualikan ini hanya bagi pegawai bertugas bidang sosial seperti Rumah Sakit, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, Diskes, yang sifatnya pelayanan juga kepada masyarakat.
Baca Juga
“Bagi yang tidak menyerahkan kunci mobil dinas berarti tidak mengindahkan imbauan Gubernur, semua mobil dinas yang dikumpulkan ini laporannya disampaikan ke Gubernur,” pungkasnya.