Bisnis.com, BATAM - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Batam Rudi Sakyakirti menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar uang tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan.
Jika tidak dilaksanakan, maka akan ada sanksi tegas, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Kemudian THR harus dibayarkan paling lambat 15 April 2023.
"Kami mengingatkan kepada para pengusaha untuk THR ini wajib dibayar penuh satu bulan gaji dan tidak boleh dicicil,” ujar Rudi, Rabu (12/4/2023).
Mengenai pembayaran THR, jumlah yang harus dibayarkan sudah pasti berbeda tergantung dari lama masa kerja. Untuk karyawan yang bekerja di bawah satu tahun atau kurang dari 12 bulan, maka hitungan THR akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Bagi yang sudah bekerja setahun penuh atau lebih, besaran THR adalah dibayarkan senilai satu kali gaji.
Rudi menegaskan bahwa THR harus dibayarkan sesuai dengan upah minimum kota (UMK) yang berlaku pada tahun berjalan, meskipun perusahaan tersebut belum melakukan penyesuaian gaji sesuai dengan UMK yang berlaku.
"Ya meskipun belum ada penyesuaian, THR tetap wajib dibayar sesuai UMK yang berlaku di tahun berjalan," tegasnya.
Pembayaran THR juga tidak boleh telat, paling lambat itu harus dilakukan pada H-7 Lebaran, tepatnya 15 April 2023.
Bila merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau buruh di Perusahaan, jika perusahaan telat memberikan THR kepada pekerja bakal diganjar denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar.
"Paling lambat THR itu tujuh hari sebelum hari raya wajib dibayarkan. Jika tidak, bisa dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku," kata Rudi lagi. (K65)