Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ganja di Ladang Seluas 32 Hektare di Nagan Raya Aceh Dimusnahkan

Ada sekitar 70.000 batang ganja yang kita musnahkan di lokasi temuan. Ketinggian pohon berkisar antara 30 hingga 250 sentimeter.
Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso berswafoto bersama personel polisi dan awak media, saat memimpin pemusnahan 32 hektare ladang ganja di kawasan Gunung Singgah Mata, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Selasa (7/3/2023)./Antara-Dok Humas Polres Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso berswafoto bersama personel polisi dan awak media, saat memimpin pemusnahan 32 hektare ladang ganja di kawasan Gunung Singgah Mata, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Selasa (7/3/2023)./Antara-Dok Humas Polres Aceh Barat.

Bisnis.com, MEUlABOH - Personel Polres Aceh Barat, Provinsi Aceh, melakukan pemusnahan ganja di ladang seluas 32 hektare di kawasan pegunungan Desa Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

“Ada sekitar 70.000 batang ganja yang kita musnahkan di lokasi temuan,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso dalam keterangannya di Meulaboh, Selasa (7/3/2023).

Ia mengatakan, pohon ganja yang sudah dimusnahkan di lokasi temuan tersebut memiliki ketinggian berkisar antara 30 hingga 250 sentimeter. Operasi pemusnahan melibatkan puluhan personel Polres Aceh Barat.

“Kita melakukan pemusnahan tanaman ganja untuk memutus peredaran gelap narkotika jenis ganja,” kata Pandji Santoso menambahkan.

Ia mengatakan, dengan keberhasilan pengungkapan ladang ganja ini, Polres Aceh Barat telah menyelamatkan lima juta warga Aceh dari bahaya narkoba.

Kapolres Pandji Santoso mengatakan pemusnahan ladang ganja di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, tersebut berawal dari pengungkapan tindak pidana narkotika dengan lokasi penangkapan di kawasan Desa Meunasah Rambot, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat pada akhir Desember 2022.

Dalam penangkapan ini, polisi turut menangkap seorang pengedar berinisial AP, dan berhasil menemukan barang bukti berupa ganja kering sebanyak 16 kilogram.

“Selanjutnya kita melakukan pengembangan dan diperoleh informasi mengarah ke Desa Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya,” kata kapolres menambahkan.

Ia mengakui dalam operasi tersebut Polres Aceh Barat mengerahkan tim terpadu sekitar 50 orang personel, yang ia pimpin langsung menuju ke lokasi ladang ganja dipegunungan Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

“Kita menempuh perjalanan lebih kurang 12 jam dari Kota Meulaboh, Aceh Barat untuk tiba di lokasi. Medan harus melewati jalan lereng gunung yang ekstrem dan terjal dan sangat berisiko,” tuturnya.

Kapolres Aceh Barat mengharapkan dengan pemusnahan ini terputusnya peredaran gelap narkotika jenis ganja di Kabupaten Aceh Barat, dan diharapkan dapat menyelamatkan generasi muda kita ke depan agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika, karena dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan.

Pandji Santoso mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika, disamping melakukan sosialisasi dan edukasi kepada semua elemen masyarakat tentang bahayanya penyalahgunaan narkotika.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper