Bisnis.com, PEKANBARU -- PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), perusahaan Subkontraktor pengelola limbah di Pertamina Hulu Rokan (PHR), saat ini mengaku masih terus menunggu hasil investigasi pihaknya bersama PHR dan SKK Migas, terkait kecelakaan kerja yang menimpa tiga pekerjanya di Rokan Hilir, Riau.
Manager PR dan Legal PPLI Arum Tri Pusposari mengatakan pihaknya masih mendalami dan melakukan evaluasi secara internal terkait peristiwa kecelakaan kerja tersebut.
"Dari kronologis dan video CCTV yang kami dapatkan peristiwa terjadi saat jam istirahat salat Jumat (24/2/2023). Semestinya para korban tidak berada di lokasi tersebut pada saat itu. Latar belakang ini yang masih didalami tim investigasi," ujarnya, Sabtu (25/2/2023).
Namun apapun yang diperoleh tim investigasi, pihaknya akan tetap mengevaluasi secara internal. Bila ada unsur kurangnya kehati-hatian karyawan dalam peristiwa itu, mewakili perusahaan pihaknya meminta maaf dan akan membuat perusahaan semakin ketat melakukan pengawasan dalam menerapkan SOP.
"Jika ada unsur lain, kami menyerahkan kepada pihak berwenang untuk menindaklanjuti," ujarnya.
Hal terpenting saat ini, pihaknya fokus pada investigasi yang masih berlangsung, lalu kedua pada kondisi psikologis dan kesehatan keluarga korban.
Baca Juga
"Almarhum juga memiliki anak, istri. Perhatian kami kepada mereka. Bagaimana mereka bisa lebih sabar dan sanggup menghadapi musibah ini. Santunan dan beasiswa juga kami berikan," ujarnya.
Sesuai standar SOP, tambah Arum memang pekerja untuk masuk ke ruang limbah yang tertutup harus mengenakan masker khusus guna mencegah terpapar gas beracun yang mungkin dikeluarkan oleh limbah.
"Ini mutlak dan wajib dilakukan oleh semua pekerja PPLI dan ini selalu ditekankan oleh HSE PPLI kepada semua karyawan. Nah dalam kasus di PHR perlu penelusuran lebih lanjut kenapa hal itu tak dikenakan oleh korban saat turun ke tangki limbah," ungkapnya.
Sejauh ini, lanjut Arum, SOP yang berlaku dan ditaati oleh seluruh karyawan mampu membawa perusahaan termasuk yang minim risiko kecelakaan kerja.
"Bila aturan ditaati setiap karyawan, maka dipastikan kecelakaan kerja dapat diminimalisir. Dan selama hampir 30 tahun hadirnya PPLI di Indonesia, ini kejadian pertama," tandas Arum.
Pihaknya menambahkan apa yang terjadi di PHR ini akan menjadi evaluasi bagi PPLI untuk meningkatkan pengawasan dan kemampuan karyawan dalam menghadapi situasi darurat.