Bisnis.com, PEKANBARU-- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menurunkan tim pengawas ke lokasi kecelakaan kerja migas yang dialami tiga pekerja subkontraktor Pertamina Hulu Rokan (PHR), yakni PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Centralize Mud Treating Facilities Balam Selatan, Kabupaten Rohil.
Akibat kecelakaan kerja tersebut tiga pekerja meninggal dunia, setelah korban terjatuh ke dalam kontainer limbah. Tim Pengawas Disnakertrans Riau telah melakukan penyelidikan kronologis kejadian kecelakaan kerja tersebut.
Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi mengatakan hasil sementara laporan penyelidikan dari tim pengawasan, memang kecelakaan kerja itu terjadi karena adanya pelanggaran penerapan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Laporan dari tim pengawas, memang itu ada pelanggaran norma K3. Untuk hasil lengkapnya nanti Senin pekan depan kami akan lakukan penyidikan, sebab pelanggaran norma K3 itu memang nyata," ujarnya, Sabtu (25/2/2023).
Dia memaparkan, pelanggaran K3 tersebut terbukti saat pekerja pertama masuk ke dalam kontainer limbah tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Dimana seharusnya pekerja itu masuk ke dalam ruang terbatas, atau ke dalam kontainer limbah, harus memakai body harness.
Kemudian, pekerja tidak memakai masker pelindung racun, karena di dalam kontainer limbah itu ada racun hasil proses limbah. Jadi diketahui alat pengaman itu tidak dipakai pekerja, sehingga lemas dan terjatuh ke dalam air limbah.
Baca Juga
"Ketika ada pekerja yang jatuh, pekerja kedua berinisiatif membantu ternyata terjatuh juga. Kemudian pekerja ketiga yang merupakan supervisor akan membantu pekerja satu dan dua juga terjatuh," sambungnya.
Selain itu norma K3 yang dilanggar PPLI adalah responsif emergency. Hal itu terbukti ketika ada satu pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, pekerja lainnya malah main masuk saja tanpa prosedur K3.
Menurutnya perusahaan harus memahami bahwa responsif emergency itu tidak boleh sembarangan. Dia menilai kejadian ini sama dengan orang tidak bisa berenang, lalu ditolong oleh orang yang tidak bisa berenang juga.
Karena itu, pihaknya melakukan pemeriksaan saksi-saksi atas insiden tersebut, yang dijadwalkan diperiksa lebih lanjut pada 27 Februari 2023 di kantor Disnakertrans Provinsi Riau.
Adapun diketahui ketiga pekerja yang menjadi korban dan meninggal tersebut, melakukan pekerjaan dewatering process atau pemisahan lumpur dengan air, yang dilakukan oleh 9 pekerja PT PPLI, dan terbagi menjadi 2 bagian yaitu evaporator dan dewatering.
Kejadian kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 12.07 WIB, yang diketahui dari hasil rekaman kamera pengawas atau CCTV di Centralize Mud Treating Facilities Balam Selatan, Kabupaten Rohil.
Caption foto: Tim Pengawas Disnakertrans Provinsi Riau meninjau lokasi kasus kecelakaan kerja yang dialami tiga pekerja PPLI di Balam, Rokan Hilir, Riau. istimewa