Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-siap, Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Dimulai

Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi menjelaskan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini akan dirangkum dalam Program 7 Berkah Pajak Daerah.
Loket Samsat/setkab.go.id
Loket Samsat/setkab.go.id

Bisnis.com, PEKANBARU -- Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau akan memulai program pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, pada 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023 mendatang. Langkah ini menjadi salah satu strategi guna mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun ini.

Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi menjelaskan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini akan dirangkum dalam Program 7 Berkah Pajak Daerah. Dengan membayar pajak, pemilik kendaraan bisa terhindar dari sanksi penghapusan identitas kendaraan atau kendaraan bodong, yang merupakan sanksi pasal 74 UU LLAJ No.22/2009.

“Insya Allah mulai 1 Februari 2023 program pembebasan denda pajak untuk wajib pajak yang menunggak akan dimulai. Program ini sesuai arahan gubernur, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan yang tidak dibayar bayar selama lebih dari lima tahun, diberikan keringanan agar terhindar dari sanksi penerapan UU LLAJ tahun 2009,” ujarnya, Selasa (31/1/2023).

Dia merincikan Program 7 Berkah Pajak Daerah tersebut yaitu Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLAJ); Kedua, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II); Ketiga, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Mutasi Masuk dan Kendaraan Lelang.

Keempat, wajib pajak Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang lebih dari 3 tahun, hanya perlu membayar pokok pajak 3 tahun; Kelima, Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 3 Tahun Berturut-turut Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Mutasi Masuk ( Khusus Kendaraan Bukan Baru dengan Tahun Pembuatan 2021 ke bawah; Keenam, bebas pajak progresive; Ketujuh, pengurangan denda sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja, yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1 sampai 5 berakhir.

Gubernur Riau Syamsuar mengatakan Program 7 Berkah Pajak Daerah ini dibuat untuk masyarakat Riau. Dia berharap masyarakat memanfaatkan program 7 berkah ini, karana sangat berguna terutama masyarakat yang terlambat membayar pajak.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada para wajib pajak khususnya kendaraan bermotor yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu pada 2022 lalu. Sehingga target pendapatan Pemprov Riau dari sektor pajak terjadi kenaikan dan melebihi target. Hal ini dapat dicapai tentunya berkat dukungan masyarakat Riau semuanya, untuk itu kami akan terus memperbaiki dan mempermudah pelayanan kepada para wajib pajak,” ujarnya.

Data Bapenda Riau mencatat pada 2023, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak naik menjadi Rp5 triliun, dari tahun sebelumnya yang ditarget senilai Rp3,7 triliun. Pada 2022 realisasi PAD dari sektor pajak daerah mencapai Rp4 triliun lebih. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper