Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Investasi Bodong Rp84,9 Miliar di Pekanbaru,Hakim Tolak Eksepsi 5 Terdakwa

Sebelumnya para terdakwa sudah divonis bersalah dalam kasus investasi bodong dengan modus Promissory Notes, yang merugikan para korban Rp84,9 miliar.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, akhirnya menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan penasehat hukum lima petinggi PT Fikasa Group, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya para terdakwa sudah divonis bersalah dalam kasus investasi bodong dengan modus promissory notes, yang merugikan para korban dengan nilai Rp84,9 miliar.

Kelima Bos PT Fikasa Group yang menjadi terdakwa itu yakni, Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP.

Majelis hakim yang dipimpin Ahmad Fadil, dengan hakim anggota Salomo Ginting dan Yuli Artha Pujoyotama dalam amar putusannya menyatakan, jika dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendi Panalosa dan Jumieko Andra sudah memenuhi syarat formil dan lengkap.

Surat dakwaan JPU sudah cermat, jelas atau tidak kabur (obscuur libel) sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. "Menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum para terdakwa seluruhnya," kata hakim Fadil, Rabu (25/1/2023).

Hakim juga memutuskan, jika perkara ini harus dilanjutkan untuk melakukan pemeriksaan saksi. Selanjutnya, hakim memerintahkan JPU Miko untuk menghadirkan saksi pada sidang Selasa (31/1/23) pekan depan.

Untuk diketahui, terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Cristian Salim dan Elly Salim, JPU menjeratnya dengan Pasal 3 TPPU Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Sementara itu terdakwa Maryani yang merupakan freelance PT Fikasa Group di Pekanbaru dikenakan pasal berbeda. Maryani dijerat Kedua yakni Pasal 4 TPPU Junto Pasal 55 KUHPidana.

Sebelumnya, Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, Christian Salim, telah divonis pidana penjara 14 tahun penjara. Walau mereka melakukan upaya banding hingga ke Mahkamah Agung, hukuman mereka tetap sama.

Demikian juga dengan terdakwa Maryani, Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP, Fikasa Group juga dinyatakan bersalah. Dia divonis 12 tahun penjara.

Para terdakwa terbukti bersalah dalam kasus penghimpunan dana dari masyarakat. Mereka melakukan penipuan dengan mengiming imingi korban sebanyak 10 orang di Pekanbaru. Modusnya adalah dengan promissory notes atau yang disamakan dengan bunga deposito. Akibatnya para korban mengalami kerugian Rp84,9 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper