Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sektor Pertanian Krisis Pupuk, Pemprov Sumut Siapkan APBD Realokasi Pupuk Subsidi

Edy Rahmayadi menyampaikan persoalan tersebut saat ini tengah dibahas dengan Dinas Pertanian Sumut.
Seorang petani sedang menabur pupuk./Getty  Image
Seorang petani sedang menabur pupuk./Getty Image

Bisnis.com, MEDAN - Kebutuhan petani akan pupuk subsidi yang saat ini dinilai langka menjadi polemik tersendiri di penghujung tahun 2022. 

Berdasarkan data dari PT Pupuk Indonesia, dari 25 juta ton pupuk dibutuhkan, hanya 9,1 juta ton yang jumlah pupuk yang disubsidi berdasarkan alokasi anggaran pemerintah.

Hal tersebut didasari oleh Permentan Nomor 10 tahun 2022. Di dalamnya juga telah dibatasi jenis komoditas penerima pupuk subsidi yang semula berjumlah 70, menjadi 9 komoditas dengan 3 kelompok bagian, 3 jenis tanaman pangan, 3 jenis tanaman hortikultura, dan 3 jenis tanaman perkebunan.

Gap tersebut cukup signifikan mengingat Indonesia dapat bertahan dari guncangan inflasi yang tengah melanda, salah satunya dengan ketahanan pangannya dari sektor pertanian.

Meski begitu, dalam Permentan Nomor 10 tahun 2022 Pasal 12 ayat 5, disebutkan bahwa gubernur dan bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan realokasi di wilayah kewenangannya. Sehingga pemerintah daerah memiliki kuasa untuk menambahkan alokasi pupuk subsidi yang sebelumnya telah ditetapkan.

Menanggapi hal ini, Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyampaikan persoalan tersebut saat ini tengah dibahas dengan Dinas Pertanian Sumut.

"Yang pastinya kita akan mensupport, karena kita sedang gencar-gencarnya untuk meningkatkan hortikultura kita. Itu nanti kita bahas dan sudah dianggarkan dalam APBD," ujar Edy di Pasar Simpang Limun Medan, Selasa (27/12/2022). 

Perihal dibatasinya jenis komoditas penerima subsidi, Direktur Jenderal PSP Kementerian Pertanian Ali Jamil menjelaskan bahwa pemerintah ingin berfokus pada jenis tanaman yang berpotensi mendukung angka inflasi dan yang dapat mendorong angka ekspor Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ade Nurhaliza
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper