Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antisipasi Penyalahgunaan, Kemenag Sumbar Musnahkan 53.905 Buku Nikah 

Penghapusan buku nikah yang tidak berlaku lagi itu sangat penting dilakukan, untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Pemusnahan buku nikah oleh Kanwil Kemenag Sumatra Barat, Selasa (20/12/2022)/istimewa
Pemusnahan buku nikah oleh Kanwil Kemenag Sumatra Barat, Selasa (20/12/2022)/istimewa

Bisnis.com, PADANG - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatra Barat melakukan penghapusan terhadap 53.905 buku nikah, sehubungan telah diterbitkannya buku nikah edisi terbaru.

Kepala Kanwil Kemenag Sumbar Helmi mengatakan penghapusan buku nikah yang tidak berlaku lagi itu sangat penting dilakukan, untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan terciptanya tertib administrasi dalam pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan.

Dia melihat walaupun sudah tidak berlaku sambung Kakanwil tetapi buku nikah ini sangat bernilai bagi oknum-oknum yang akan melaksanakan nikah siri. 

“Buku nikah ini bisa dijual oleh oknum kepada pasangan-pasangan ilegal. Makanya kita musnahkan saja," kata Kakanwil, Selasa (20/12/2022)

Kakanwil juga berharap kepada seluruh Kepala KUA dan Penghulu se Sumatra Barat untuk menjaga keamanan dokumen nikah agar tidak terjadi kehilangan. Karena ini akan menjadi pemicu maraknya nikah siri dan penyalahgunaan buku nikah. 

Menurutnya pemusnahan tersebut juga menyikapi PMA Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan Menggunakan Formulir Buku Nikah yang mengacu pada PP Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan BMN yang tujuannya untuk tertib administrasi, transparansi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais), Kanwil Kemenangan Sumbar Edison mengatakan ada sekitar 53.905 eksemplar dokumen akta nikah yang dimusnahkan. Semua dokumen ini tercatat sebagai Barang Milik Negara, maka perlu dihapuskan.

Dokumen itu terdiri dari Kutipan Akta Nikah (Model NA), Duplikat Kutipan Akta Nikah (Model DN), Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB) dan Akta Nikah (Model N) terhitung dari 2015 sampai 2018.

Penghapusan ini kata Edison, juga menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, agar menghentikan penggunaan blanko nikah cetakan 2020 dan sebelumnya dalam setiap pelayanan pencatatan nikah di KUA Kecamatan.

“Buku nikah yang dimusnahkan ini terbitan Kementerian Agama era kepemimpinan sebelum Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas. Mulai dari Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin dan Fachrul Razi,” ujar Edison

Dikatakannya penghapusan ini bertujuan membebaskan pengelola barang, pengguna barang dan kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan terhadap Barang Milik Negara (BMN). 

Karena buku nikah sudah kadaluarsa atau tidak bisa lagi digunakan secara administrasi karena sudah ada buku nikah terbitan baru. "Kita diminta segera menggunakan buku nikah cetakan tahun 2022 atau cetakan 2021 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper