Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemerintah Kota Palembang membutuhkan sebanyak 20 kolam retensi untuk mengatasi banjir yang kerapkali terjadi di kota tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan bahwa banjir di Kota Palembang lantaran kurangnya kolam retensi. Padahal, kolam retensi merupakan dinilai sebagai solusi untuk mengatasi banjir dalam waktu jangka panjang.
“Berdasarkan kajian kami bahwa Kota Palembang ini idealnya memiliki 20 kolam retensi, karena saat ini yang ada saat ini baru tujuh unit," katanya, Selasa (13/12/2022).
Jumlah kolam retensi yang ada saat ini, kata Dewa, belum mampu mengendalikan genangan air atau banjir jika terjadi hujan lebat.
Dia menerangkan kolam retensi dinilai efektif untuk mengatasi banjir dalam jangka panjang karena fungsinya sebagai pengganti lahan resapan yang banyak beralih fungsi menjadi kawasan pemukiman dan perkantoran serta penyebab lainnya.
Pemkot pun berupaya untuk menambah kolam retensi dengan penyesuaian anggaran dari APBD Kota Palembang.
Sementara itu Kepala Bidang Pengendalian Sumber Daya Air (PSDA) Dinas PUPR Palembang Marlina Sylvia mengatakan penyebab banjir di Kota Palembang bukan hanya akibat curah hujan yang tinggi tetapi terjadinya penyempitan dan bangunan liar pada saluran drainase.
“Sehingga kami mengimbau masyarakat untuk tidak menutup dan juga mendirikan bangunan pada saluran drainase dan tidak membuang sampah di anak-anak sungai,” katanya.
Sementara itu, seringnya Kota Palembang menjadi langganan banjir disaat hujan turun membuat Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel menilai pemerintah tak serius.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumsel Yuliusman mengatakan banjir yang terjadi akibat guyuran hujan deras, menjadi fakta baru bahwa Pemkot Palembang masih belum memperhatikan kondisi tata ruang kota yang semakin semrawut.
“Kondisi tata ruang kota semakin hari semakin semrawut sehingga tidak adanya keseimbangan antara daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,” katanya.
Pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan persoalan banjir di kota Palembang dengan upaya yang dilakukan yaitu dengan mengingatkan wali kota Palembang bahkan melalui gugatan PTUN.
“Gugatan banjir tersebut menang dan dikabulkan seluruhnya, tapi wali kota Palembang sebagai tergugat belum menjalankan putusan pengadilan atas apa yang menjadi kewajibannya,” katanya.
Diketahui terdapat beberapa poin penting yang menjadi kewajiban wali kota Palembang untuk dijalankan dari Amar putusan gugatan tersebut.
Salah satunya, menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 30 persen dari luas wilayah kota Palembang serta mengembalikan fungsi Rawa Konservasi seluas 2.106,13 hektarre di wilayah kota Palembang sebagai fungsi pengendalian banjir.