Bisnis.com, MEDAN – Kepala Biro Perekonomian Sumatra Utara Naslindo Sirait ungkap akan mengupayakan angka inflasi di Sumut hanya mencapai 0,3 persen. Hal tersebut sebagai upaya agar inflasi tahunan atau Year on Year tidak menyentuh angka 5 persen.
“Jadi target kami adalah bagaimana inflasi itu bisa kita tahan di angka 4,85 persen,” ujar Naslindo, Kamis (8/12/2022).
Ia mengatakan beberapa komoditas yang dapat diusahakan deflasi antara lain minyak goreng, dan cabai merah. Meskipun ia mengakui bahwa hingga kini harga cabai merah masih relatif tinggi mencapai Rp45.000 per kilogram (kg).
“Jadi kalau bisa kita turunkan sampai di angka Rp37.000 misalnya di pasar, itu bisa membantu (menurunkan) inflasi,” sambungnya.
Terkait pengendalian inflasi menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Naslindo akan memanggil seluruh stakeholder mulai dari kabupaten/kota, pihak Bank Indonesia, Bulog dan juga para distributorbaik itu gula, minyak goreng, telur.
“Inti pembicaraan kita yang pertama kita memastikan ketersediaan barang-barang pokok penting, khususnya pangan ya, yang diperlukan untuk masa natal dan tahun baru ini. Dari laporan yang disampaikan baik dari Bulog maupun dari Dinas Pertanian Pangan kita bahwa ketersediaan itu cukup ya. Beras kita melimpah,” lanjut Naslindo.
Ia juga menjelaskan terdapat beberapa komoditas yang ikut mengalami kenaikan harga seperti telur dan daging sapi. Namun kenaikan tersebut dinilai masih terkendali dan wajar. Namun beberapa komoditas lainnya seperti bawang merah dan bawang putih saat ini diketahui dalam kondisi defisit.
“Hari ini sebenarnya kami sedang mempersiapkan penugasan dari Bapak Gubernur kepada PDAIJ (Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa) dan juga ke Dirga Surya, 2 BUMD kita untuk melakukan operasi pasar. Nanti Dirfa Surya kita minta melakukan operasi pasar beras dan PDAIJ akan kita minta lakukan operasi pasar bawang merah dan bawang putih,” lanjut Naslindo.
Naslindo juga meminta supaya dilakukan pengawasan terhadap produsen,dengan tidak melakukan penimbunan dan juga menaikkan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk harga-harga yang sudah ditentukan dari Bulog maupun dari Pemerintah.