Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klarifikasi Pertamina Hulu Rokan Soal Meninggalnya Karyawan Mitra Kerja

PHR bersama mitra kerjanya sudah memberikan pelayanan terbaik kepada Almarhum, mulai dari penanganan tindakan pertama hingga pengurusan jenazah. 
Karyawan Pertamina Hulu Rokan beraktifitas di lokasi kerja. Istimewa
Karyawan Pertamina Hulu Rokan beraktifitas di lokasi kerja. Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) melakukan silaturahmi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Imron Rosyadi di kantor Disnakertrans Provinsi Riau.

Dalam kunjungan tersebut, PHR memaparkan pencapaian-pencapaian pasca alih kelola, sekaligus meluruskan isu ketenagakerjaan yang belakangan diberitakan di beberapa media. 

Manager Industrial Relation PHR, Nugroho Eko Priamoko, menyampaikan bahwa segenap karyawan dan manajemen PHR ikut berduka cita yang sangat mendalam atas meninggalnya pekerja dari mitra kerjanya. PHR bersama mitra kerjanya sudah memberikan pelayanan terbaik kepada Almarhum, mulai dari penanganan tindakan pertama hingga pengurusan jenazah. 

Nugroho menegaskan meninggalnya para pahlawan minyak tersebut bukan disebabkan kecelakaan kerja. Dia menjelaskan perincian kejadian di mana pekerja dimaksud didapati dalam keadaan kehilangan kesadaran saat istirahat.

“Pekerja kami kemudian segera dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapat tindakan terbaik dari tenaga medis PHR terlatih,” ujar Nugroho dalam siaran persnya Senin (28/11/2022).

Manager Corporate Affairs Asset South, Wan Dedi Yudishtira menambahkan bahwa PHR memberikan perhatian serius untuk memastikan semua pekerja dan mitra kerja PHR fit sebelum mulai bekerja. Perlindungan terhadap seluruh pekerja, mitra kerja, dan masyarakat di mana PHR beroperasi merupakan nilai dan prioritas utama Perusahaan. 

Menanggapi penjelasan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Dr. H. Imron Rosyadi menyampaikan apresiasi atas inisiatif PHR menjelaskan kronologi kejadian.

Imron menjelaskan bahwa pada kejadian-kejadian di mana pekerja meninggal dunia, baik diakibatkan kecelakaan kerja maupun meninggal mendadak di tempat kerja sebagaimana didefinisikan dan diatur dalam Permen Ketenagakerjaan nomor 5 tahun 2021.

Disnaker sebagai wakil negara wajib memastikan bahwa di saat kejadian, korban atau penderita mendapatkan proses evakuasi dan upaya penyelamatan terbaik. Mendapatkan perhatian dan pelayanan hingga pemakaman yang layak, dan keluarga yang ditinggalkan mendapatkan hak-haknya. 

Imron mendukung PHR untuk terus melakukan evaluasi kepatuhan mitra kerjanya terhadap undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

"Kami mendukung rencana PHR untuk segera melakukan sosialisasi dan penyegaran pemahaman peraturan ketenagakerjaan kepada para perusahaan mitra kerjanya," jelas Imron.

PHR siap menindaklanjuti rekomendasi Tim Pengawas Ketenagakerjaan terkait kejadian yang menimpa mitra kerja PHR itu untuk penyegaran kembali norma K3 di kalangan pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper