Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo Riau Tegas Menolak Penetapan UMP 2023

Wakil Ketua Dewan Pengurus Provinsi Apindo Riau Agus Setiawan menjelaskan sikap ini sejalan dengan keputusan dewan pengurus nasional atau tingkat pusat.
Apindo Riau
Apindo Riau

Bisnis.com, PEKANBARU -- Kalangan pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Riau menegaskan penolakannya terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi 2023 yang telah dilaksanakan Dewan Pengupahan dan Pemprov Riau.

Wakil Ketua Dewan Pengurus Provinsi Apindo Riau Agus Setiawan menjelaskan sikap ini sejalan dengan keputusan dewan pengurus nasional atau tingkat pusat.

"Memang UMP Riau 2023 sudah disahkan dan setahu saya juga sudah ditandatangani gubernur. Namun sikap kami menolak UMP Riau 2023 tidak hanya di DPP Riau, tetapi juga sejalan dengan sikap di DPN pusat dan juga DPK 12 kabupaten kota di Riau," ujarnya, Senin (28/11/2022).

Dia menjelaskan Apindo Riau sejalan dengan kebijakan tingkat pusat yaitu tetap meminta pemerintah menggunakan formula penetapan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Menurutnya formula pengupahan dalam PP Nomor 36 itu sudah lengkap. Karena, dalam aturan itu, penetapan UMP memperhitungkan konsumsi rumah tangga hingga inflasi. Kemudian, memperhitungkan kesenjangan antar daerah, dan tentunya memperhitungkan pertumbuhan inflasi. Jadi pertumbuhan inflasi akan diambil yang tertinggi sebagai dasar perhitungan.

Pihaknya mengharapkan agar Kementerian Ketenagakerjaan tidak terbebani dengan tekanan dari berbagai pihak untuk dapat mengimplementasikan peraturan perundangan-undangan secara konsisten.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik 8,61 persen atau Rp3.191.662. Tahun sebelumnya pada 2022 nilai UMP Riau sebesar Rp2.938.564. Penetapan kenaikan UMP Riau 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Imran Rosyadi menjelaskan kenaikan UMP Riau lebih tinggi dari persentase nasional yakni sebesar 5 persen, sedangkan Riau sebesar 8,6 persen.

"UMP ini berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun dan tidak dapat ditangguhkan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper