Bisnis.com, PALEMBANG -- Gerai ritel kesehatan dan kecantikan di Kota Palembang mulai menarik obat sirup cair yang mengandung paracetamol dari etalase toko menyusul larangan Kementerian Kesehatan RI.
Berdasarkan pantauan Bisnis.com, salah satu gerai yang melakukan penarikan edaran itu adalah Watsons di Palembang Indah Mall (PIM), Rabu (19/10/2022).
Apoteker Watson PIM Kholifath Ernianti mengatakan pihaknya langsung bergerak seusai adanya instruksi dari kantor pusat Watsons.
"Untuk informasi dari Kemenkes sendiri masih simpang-siur, namun biar aman, kami tarik saja hari ini," katanya.
Kholifath mengatakan penarikan obat sirup cair untuk anak itu adalah yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
Dia pun menyarankan untuk orang tua yang hendak membeli obat batuk sirup cair agar berkonsultasi dulu dengan dokter atau tenaga kesehatan.
Diketahui, saat ini kasus gagal ginjal akut pada anak sedang merebak di tanah air dengan sebanyak 189 anak terkena penyakit tersebut.
Buntutnya, Kemenkes melarang sementara penjualan obat sirup cair di apotek dan nakes juga diimbau tidak meresepkan obat sirup cair.