Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bandar Judi Apin dalam Pusaran Konsorsium 303, Sempat Kabur ke Negeri Jiran

Polda Sumut juga telah menyita 12 aset milik A alias J di sejumlah lokasi. Berdasarkan perkiraan aset itu seharga Rp42 miliar.
Ilustrasi./Antara
Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, MEDAN - Polda Sumut telah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus perjudian online termasuk operator judi online, leader dan beberapa orang lainnya.

Apin BK selaku bos judi online di kafe warna-warni di kompleks Cemara Asri di Kabupaten Deli Serdang telah kabur ke Singapura dan NP sebagai leader operator judi online.

Sedangkan, untuk A alias J, Interpol telah menerbitkan red notice untuk menangkap bos judi online terbesar di Sumut ini.

Interpol melalui Divhubinter Mabes Polri telah menerbitkan red notice pada 30 September 2022 untuk bos judi yang kabur ke Singapura.

Selanjutnya Interpol akan melacak keberadaan A di luar negeri.

"Selanjutnya Polri akan melakukan kerja sama pencarian tersangka A.Dengan kerja sama P to P atau NCB INTERPOL to NCB INTERPOL," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (14/10/2022).

Selain itu, Polda Sumut juga telah menyita 12 aset milik A alias J di sejumlah lokasi. Berdasarkan perkiraan aset itu seharga Rp42 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Polri akhirnya berhasil menangkap bandar judi bernama Apin BK setelah namanya terdapat dalam skema grafik Konsorsium 303 yang muncul setelah kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Kapolri Jendral Listyo Sigit mengatakan bahwa ditangkapnya Apin BK setelah adanya koordinasi police to police dengan kepolisian Malaysia.

“Alhamdulilah atas kerja sama dengan Kepolisian Diraja Malaysia, salah satu buron atas nama Apin BK yang sempat bersembunyi di Singapura dan kemudian bergeser ke Malaysia, hari ini atas kerja sama dan skema police to police, buron tersebut berhasil diserahkan kepada kita,” ujar Listyo di Bandara Seokarno Hatta, Jumat (14/10/2022) malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara dan Bisnis-Lukman Nur H.
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper