Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PLN Batam Kumpulkan Pengusaha Bahas Penyesuaian Tarif Listrik Industri

Pada tahun ini pertumbuhan konsumsi PLN Batam listrik naik 15,46 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya 4,08 persen.
Ilustrasi pemeliharaan transmisi jaringan kabel Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT)
Ilustrasi pemeliharaan transmisi jaringan kabel Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT)

Bisnis.com, JAKARTA – PT PLN Batam bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyelenggarakan public hearing dengan pengusaha membahas penyesuaian tarif listrik industri.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan pertemuan ini untuk memperoleh tanggapan tidak hanya dari pemerintah dan pemerintah daerah, namun juga dari pelaku usaha, pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, pelanggan dan elemen lainnya terkait usulan permohonan penetapan tarif listrik industri di PLN Batam.

Pertumbuhan penjualan tenaga listrik di PLN Batam hingga Agustus 2022 menunjukkan tren yang sangat positif.

Pada tahun ini pertumbuhan konsumsi PLN Batam listrik naik 15,46 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya 4,08 persen.

“Konsumsi listrik melonjak jika dibandingkan year on year dari tahun sebelumnya. Dari tren tersebut dapat kita artikan kondisi listrik di PLN Batam sudah mulai kembali normal. Pemerintah berharap kedepannya semakin postif sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya bagi pelanggan industri dan bisnis,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (11/10/2022).

Menurutnya, sebagai anak perusahaan dari PT PLN (Persero), PT PLN Batam tidak memperoleh subsidi dan kompensasi seperti pelanggan nasional. Oleh karena itu perlu dipahami bahwa tarif listik Batam berbeda dengan tarif listrik nasional.  

“Dengan diresmikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian disusul dengan terbitnya Permen Nomor 10 Tahun 2022 sehingga penetapan tarif listrik PT PLN Batam yang sebelumnya di Pemerintah Provinsi kembali ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM dan Dirjen Ketenagalisitrikan,” katanya. 

Dalam penetapan tarif listrik, pemerintah selalu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan nasional, daerah, konsumen, pelaku usaha dan utilitas.

Keseimbangan yang berlaku ibarat neraca, harus berimbang kepentingan konsumen dengan pelaku bisninsnya dengan prinsip 5K, kecukupan, keandalan, keberlanjutan, keterjadwalan dan keadilan.

“Dengan adanya public hearing ini kita mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penetapan tarif listrik di Batam. Pada PLN Batam diharapkan dapat memberikan informasi yang sebenarnya kepada pelanggan termasuk stakeholders lainnya. Sehingga dari stakeholders akan membantu memberikan respon dan feed back dalam hal pengajuan permohonan tarif tenaga listrik kepada Menteri ESDM,” tutur Jisman.

Sementara itu, Direktur Utama PT PLN Batam Muhammad Irwansyah Putra menuturkan saat ini PLN Batam masih menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2017 menyediakan kontinuitas layanan ketenagalistrikan dalam rangka memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat dalam jumlah yang cukup, bermutu dan andal.

“Dengan terbitnya Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyarankan bahwa sektor ketenagalistrikan yang semula kewenangannya berada di pemerintah daerah, berubah menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM, yang kemudian disusul dengan terbitnya Juklak berupa Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Tenaga Listrik,” ucapnya.

Menurut Irwansyah, dengan terbitnya peraturan baru tersebut membuat beberapa substansi dan ketentuan di Permen itu yang perlu disesuaikan.

Dalam beleid terbaru ini, khususnya pada pasal 13 disebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) yang memiliki wilayah usaha menerapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dalam wilayah usahanya.

“Pada pasal 20 juga disebutkan bahwa tarif tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dapat dilakukan penyesuaian tarif tenaga listrik (tarif adjustment)," ucapnya. 

Penyesuaian tarif tenaga listrik dapat dilakukan dalam hal terjadi perubahan dari salah satu atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi BPP tenaga listrik diantaranya nilai tukar mata uang dollar Amerika terhadap mata uang rupiah (kurs), harga energi primer, inflasi, dan/atau faktor lain yang ditetapkan. 

“Adanya penyesuaian dan tarif adjustment akan terus dapat meningkatkan kepastian dan sustainability bagi pelanggan dalam menjaga kontinuitas pasokan, pengembangan kapasitas serta meningkatkan layanan yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan dan pembangunan,” terangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper