Bisnis.com, PALEMBANG -- Sebanyak 322.265 usaha mikro dan kecil atau UMK perseorangan tercatat telah mengantongi nomor induk berusaha atau NIB sebagai tanda legalitas usaha.
Diketahui, pemerintah telah memudahkan pengurusan izin usaha untuk UMK melalui online single submission (OSS) dalam penerbitan NIB tersebut.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Achmad Idrus mengatakan NIB tersebut telah memangkas sejumlah perizinan yang selama ini perlu diurus pelaku UMK.
"Dulu harus ada izin dasar, seperti izin lokasi, izin lingkungan, bahkan perlu ada izin mendirikan bangunan (IMB). Sekarang tidak perlu lagi [cukup] NIB," katanya saat acara pemberian NIB pelaku UMK perorangan di Palembang, Rabu (6/10/2022).
Achmad menambahkan pengurusan NIB itu tidak memakan waktu lama lantaran sudah bisa melalui OSS. Terpenting, ia memastikan bahwa pelaku tidak dipungut biaya untuk mendapatkan NIB.
"Hanya hitungan menit, kalau jadi langsung terbit [NIB], tidak ada pungutan biaya dan tidak perlu ketemu orang di kantor," katanya.
Hal tak kalah penting, kata Achmad, NIB juga telah menjadi syarat utama dalam pengajuan kredit usaha rakyat (KUR) di perbankan.
"Ini syarat mutlak untuk pelaku UMK mengakses permodalan, sekarang bakal ditanya [bank[ mana NIB-nya?" kata Achmad.
Achmad menerangkan bahwa NIB menjadi identitas sekaligus legalitas usaha yang digeluti pelaku, sehingga tak ada lagi embel-embel izin usaha.
Dengan demikian, program NIB tersebut diharapkan bisa menata usaha yang sudah dibangun dan berdampak positif terhadap peningkatan rasio kewirausahaan nasional.
Dia memerinci dari ratusan NIB yang telah dikantongi UMK di Sumsel, mayoritas bergerak di sektor kuliner.
Adapun UMK yang mendominasi jumlah NIB berada di Palembang, sebanyak 41.000 usaha. Kemudian, disusul Kabupaten Musi Banyuasin sebanyak 6.000 usaha, Muara Enim 4.600 usaha dan Kota Prabumulih sebanyak 3.900 usaha.
Sementara secara nasional, Achmad melanjutkan, pemerintah sudah menerbitkan 2,2 juta NIB di mana 2,1 juta merupakan NIB pelaku UMK.
"Animo pelaku UMK untuk memiliki NIB ini ternyata cukup tinggi. Kami pun mengimbau untuk pelaku usaha yang belum punya segera urus karena ini memudahkan perizinan sekaligus akses permodalan di bank," paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya mengatakan pihaknya mendorong pelaku UMKM di Sumsel untuk memanfaatkan program NIB tersebut.
"Kami dukung penuh, apalagi kita tahu bahwa UMKM ini merupakan sektor yang paling mampu bertahan, seperti saat pandemi Covid-19," katanya.
Oleh karena itu, Mawardi menilai bahwa sudah seharusnya pelaku UMKM juga memerhatikan legalitas usaha yang bisa memudahkan mereka mengakses permodalan.