Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

OKI Diminta Perhatikan Kondisi Gambut dalam Revisi RTRW

OKI merupakan daerah yang memiliki lahan gambut terluas di Sumatra Selatan (Sumsel).
Dinda Wulandari
Dinda Wulandari - Bisnis.com 05 Oktober 2022  |  18:31 WIB
OKI Diminta Perhatikan Kondisi Gambut dalam Revisi RTRW
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKI menggelar FGD perumusan isu pembangunan berkelanjutan strategis. - Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, dinilai perlu memerhatikan aspek penataan lahan gambut berkelanjutan dalam perubahan rencana tata ruang wilayah daerah itu.

Hal tersebut tertuang dalam acara focus group discussion (FGD) perumusan isu pembangunan berkelanjutan strategis yang diadakan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (5/10/2022).

Koordinator Program Peat-IMPACT, ICRAF Indonesia Feri Johana mengatakan OKI merupakan daerah yang memiliki lahan gambut terluas di Sumatra Selatan (Sumsel).

"Isu gambut dapat diarusutamakan di dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) sehingga harapannya dapat membawa manfaat bagi masyarakat," kata Feri.

Dia menilai, bencana kebakaran hutan dan lahan gambut merupakan masalah degradasi lingkungan hidup yang terjadi di OKI, sehingga perlu mendapat perhatian dalam pembangunan berkelanjutan di OKI.

Sementara itu, Bupati OKI Iskandar mengatakan pembangunan berkelanjutan menjadi fokus bagian dari  dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

"KLHS merupakan proses yang mendampingi penyusunan dokumen RTRW Kabupaten OKI untuk memastikan pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam penyusunan tata ruang," paparnya.

Menurut Bupati, ketentuan pelaksanaan KLHS dan RTRW mulai dari perencanaan sampai dengan rekomendasi telah sesuai dengan ketentuan DLH dan PUBMTR.

Oleh karena itu, kata Iskandar, penyusunan KLHS akan menjadi bentuk tindakan strategis dalam menuntun, mengarahkan, dan menjamin keberlanjutan lingkungan hidup dalam penyusunan perubahan RTRW di Kabupaten OKI.

"KLHS disusun dengan prinsip terbuka dan partisipatif sehingga dipastikan membutuhkan keterlibatan para pemangku kepentingan dengan KRP," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ogan komering ilir gambut
Editor : Ajijah

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top