Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fokus Bayar Tagihan, APBD Perubahan Pekanbaru Tidak Bertambah

Besaran tunda bayar APBD 2021 di Kota Pekanbaru yang harus dituntaskan sekitar Rp70 miliar. Awalnya total tunda bayar mencapai Rp140 miliar.
Pegawai Bank Riau-Kepri menyiapkan uang kertas./Antara-FB Anggoro
Pegawai Bank Riau-Kepri menyiapkan uang kertas./Antara-FB Anggoro

Bisnis.com, PEKANBARU - Nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan Kota Pekanbaru tahun 2022 tidak mengalami penambahan anggaran. Kondisi ini karena ada pengurangan anggaran disebabkan Pemkot harus menuntaskan tunda bayar tagihan 2021 silam.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengatakan besaran tunda bayar APBD 2021 di Kota Pekanbaru yang harus dituntaskan sekitar Rp70 miliar. Sedangkan awalnya total tunda bayar Pemerintah Kota Pekanbaru mencapai Rp140 miliar.

Sebanyak 50 persen tunda bayar sudah tuntas. Saat ini masih ada puluhan miliar rupiah tunda bayar ini bukan untuk pembayaran kontraktual.

"Yang kontraktual sudah kita tuntaskan. Jadi pembayaran saat ini untuk tunda bayar yang nonkontraktual," ujarnya Sabtu (24/9/2022).

Menurutnya, tunda bayar ini kebanyakan piutang berupa pembayaran honor. Dia menyebut Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pekanbaru bakal membahas mekanisme pembayaran tunda bayar bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Pekanbaru.

Sebelumnya, APBD Perubahan Riau 2022 telah disahkan oleh Pemprov bersama DPRD Riau. Salah satu poin yang disoroti adalah kenaikan angka anggaran yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto menjelaskan di APBD perubahan tahun ini angkanya mencapai Rp9,79 triliun atau naik dibandingkan angka APBD murni yang di posisi Rp8,6 triliun.

"Di MoU KUA PPAS saat penandatanganan itu angka APBD Perubahan Riau lebih kurang Rp9,79 triliun," ujarnya.

Kenaikan anggaran perubahan tahun ini salah satunya ditopang oleh besaran Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) APBD Riau 2021 yang mencapai Rp1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper